Kepala Desa Juwono Bantah Adanya Berita Korupsi Dana Desa yang Tidak Benar

Berita

Nganjuk_Bhanyangkarapos.com- Menanggapi berita tentang adanya dugaan korupsi Dana Desa yang di tuduhkan kepada Pemerintah Desa Juwono. Kepala Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi Dana Desa. Beliau menjelaskan dan menegaskan tuduhan yang diberikan itu tidak benar, tidak berdasar, dan belum pernah dibuktikan melalui audit resmi maupun proses hukum yang terkait.

Menurut Beliau, seluruh kegiatan di Desa Juwono dilaksanakan sesuai perencanaan APBDes serta dengan mekanisme administrasi yang berlaku. Untuk setiap tahunnya juga dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaanya kegiatan penggunaan dana desa yang ada yang melibatkan perangkat desa serta unsur tokoh masyarakat. Beliau juga menjelaskan selama 2019-2025 menjabat sebagai Kepala Desa Juwono tidak terdapat masalah yang ditemukan karena setiap dana Desa yang dipakai terdapat bentuk dan wujud fisiknya serta semua laporan jelas terperinci.

Kepala desa juga menegaskan bahwa Desa Juwono pernah menerima penghargaan tata kelola keuangan desa kategori “MADYA” dari Bupati Nganjuk, serta penghargaan lingkungan tingkat kecamatan. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak mungkin diberikan jika tata kelola desa buruk dan terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana Desa yang ada.

Terkait dokumen yang saat ini berada di Inspektorat, Kepala Desa Juwono menyebut hal tersebut merupakan proses pemeriksaan rutin dan menunjukkan terhadap semua pemerintah desa sebagai bersikap kooperatif dan bentuk pertanggungjawaban terhadap dana Desa yg diperoleh kepada pihak lembaga pengawasan. Setiap Desa yang didapati kejanggalan pada laporan maka untuk tahun berikutnya dana Desa tidak akan dicairkan, sedangkan untuk Desa Juwono sudah diberikan dana Desa periode 2026.

Beliau juga menilai pemberitaan yang beredar cenderung menyudutkan perangkat Desa Juwono bahwa telah menyelewengkan penggunaan dana Desa yang hanya bersifat mefitnah Pemerintah Desa Juwono. Padahal belum ada kesimpulan dari lembaga berwenang.

Pemerintah Desa Juwono meminta media menjalankan hak jawab secara berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga tidak ada yang merasakan dirugikan dengan pemberitaan yang mereka terbitkan.(sudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *