Perpanjang SIM saat Libur Nasional dan Imlek Dapat Dispensasi

Berita Polri

JEMBER, bhayangkarapos.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan libur nasional Imlek dan Isra Mi’raj dapat dispensasi perpanjangan dari kepolisian.

Pada libur Imlek itu pelayanan perpanjangan SIM tutup, jadi perpanjangan bisa dilakukan setelah hari masuk kerja.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menjelaskan SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang pekan depan.

Pelayanan SIM di Satpas Polres Jember dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Minggu (15/2) sampai Selasa (17/2). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (18/2).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 15 sampai dengan 17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi postingan TMC Polda Jawa Timur.

Dispensasi hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur. Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi.

Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Koordinator SIM Satpas Polres Jember AIPTU Efni Fahrizal Abadi, S.H., menjelaskan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban administrasi dan kerumunan, serta memastikan masyarakat tetap memiliki legalitas berkendara., ujarnya pada Rabu (18/2)

Meskipun diberikan dispensasi, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM pada tanggal yang ditentukan agar tidak kehilangan hak perpanjangan, pungkasnya.

 

Editor: Win Witono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *