Damili Gea Tegaskan: Penghinaan Terhadap Ono Niha Bukan Urusan Pribadi, Ini Harga Diri Seluruh Masyarakat

Berita Daerah

 

Gunungsitoli –  bhayangkarapos.com

Kasus dugaan penghinaan yang menyinggung martabat masyarakat Ono Niha dan menjerat tersangka Zulkifli kini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Langkah hukum yang diambil tersangka ini menjadi sorotan luas, tidak hanya dari kalangan penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat yang menganggap peristiwa ini telah melukai rasa kebersamaan dan kehormatan bersama.

 

Proses sidang praperadilan digelar pada Selasa, 22 April 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan penyidik dari Polres Nias sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli di bidang hukum pidana yang berasal dari salah satu perguruan tinggi ternama di Sumatera Utara untuk memperkuat argumennya. Suasana di ruang sidang dan sekitarnya tampak tertib namun penuh perhatian, dihadiri oleh puluhan warga, termasuk kerabat tersangka yang turut memantau jalannya proses hukum tersebut.

 

Menanggapi perkembangan ini, tokoh masyarakat Kepulauan Nias, Damili Gea, menyampaikan pandangan tegasnya. Ia menegaskan bahwa meskipun mengajukan praperadilan adalah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kasus ini tidak dapat dilihat sekadar sebagai perselisihan atau masalah hukum yang melibatkan individu semata.

 

“Perlu dipahami dengan jelas, ini bukan urusan satu orang, bukan pula sekadar masalah hukum biasa. Apa yang telah disampaikan dan dilakukan tersangka telah menyinggung harga diri, harkat, dan martabat seluruh masyarakat Ono Niha. Luka yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh pihak yang menjadi korban secara langsung, tetapi dirasakan oleh kita semua, baik yang tinggal di daerah ini maupun yang merantau di berbagai tempat,” ujar Damili Gea saat diwawancarai di Gunungsitoli, Kamis (23/04/2026).

 

Damili juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengambil keputusan dengan penuh kebijaksanaan dan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul. Ia menilai bahwa putusan yang akan dijatuhkan memiliki peran sangat penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat di wilayah Kepulauan Nias.

 

“Kami berharap majelis hakim melihat persoalan ini secara utuh, tidak hanya dari sisi teknis hukum, tetapi juga mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial yang berkembang. Untuk mencegah terjadinya gesekan atau perselisihan di tengah masyarakat, kami memohon agar gugatan praperadilan ini ditolak. Seluruh mata masyarakat, baik di dalam daerah maupun di luar daerah, kini tertuju pada proses ini,” tegasnya dengan nada mantap.

 

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil, tegas, dan tidak pandang bulu. Perbuatan yang dilakukan tersangka dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 242 yang mengatur tentang larangan melakukan penghinaan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

Terkait pernyataan yang dinilai merendahkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Nias, Damili Gea membantahnya dengan tegas dan menyebutkan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar pada kenyataan.

 

“Jangan ada yang beranggapan atau berbicara sembarangan seolah-olah kita ini tidak berkemampuan. Banyak putra-putri terbaik Ono Niha yang telah membuktikan kualitas diri, berkiprah, dan menduduki posisi-posisi strategis baik di lingkungan pemerintahan, dunia pendidikan, usaha, maupun bidang lainnya, bahkan hingga tingkat nasional dan internasional. Kita punya kemampuan, kita punya kualitas, dan kita punya harga diri yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Organisasi AMPERA sekaligus pelapor dalam kasus ini, Mikoz Zebua. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah mendapatkan perhatian yang sangat besar dari masyarakat, sebagaimana dibuktikan dengan aksi damai yang dilakukan ribuan warga pada 28 Januari lalu sebagai bentuk penolakan terhadap perbuatan yang dinilai tidak terpuji tersebut.

 

“Ini sudah menjadi urusan bersama, bukan lagi urusan pribadi. Ribuan warga rela berkumpul dan menyampaikan pendapatnya, itu adalah bukti nyata betapa dalamnya rasa kecewa dan sakit hati yang dirasakan. Kami sangat mendukung langkah kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Mikoz melalui sambungan komunikasi.

 

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan dengan bersih tanpa adanya campur tangan pihak mana pun, serta meminta pengadilan untuk mempertimbangkan segala dampak yang mungkin terjadi apabila kasus ini tidak diselesaikan dengan cara yang tepat dan adil.

 

“Di negara kita ini, tidak ada tempat bagi siapa saja yang berani menghina atau merendahkan orang lain hanya karena perbedaan suku, agama, ras, atau golongan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi pusat perhatian publik dan menjadi bukti nyata bagaimana penegak hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban sosial. Seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas kini menanti putusan yang diharapkan tidak hanya berlandaskan pada peraturan yang berlaku, tetapi juga mampu menumbuhkan kembali rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat.(PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *