BHAYANGKARA POS.COM.LAMPUNG BARAT, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan banner di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Penanganan kasus ini dinilai berjalan di tempat /(stagnan) sementara sorotan publik kini beralih pada isu yang lebih besar, yakni dugaan hilangnya uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas penegak keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Lampung menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons dan tindakan tegas dari pihak terkait dalam menuntaskan persoalan ini.
Di Duga Aparat penegak hukum Bungkam
Sejak mencuatnya isu kewajiban bagi sekolah-sekolah di Lampung Barat untuk membayar sejumlah uang demi mendapatkan banner sosialisasi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian hukum maupun administratif yang berarti. Keadaan ini diperparah dengan sikap jajaran petinggi di Disdikbud Lampung Barat yang terkesan menutup diri.
Ketua LSM KPK RI DPD Lampung, melalui , menegaskan bahwa sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas (Kadis) maupun Kepala Bidang (Kabid) yang bersangkutan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran dan kebijakan di dinas tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam dari Kadis dan Kabid Disdikbud Lambar. Sikap ini memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat bahwa ada hal yang disembunyikan. Penanganan kasus pungli banner ini tidak ada progres yang jelas, padahal indikasi kerugian pihak sekolah sudah sangat nyata,” ujar Bustam Selaku ketua DPD,LSM,KPK,RI Propinsi Lampung.
Misteri Raibnya Uang BOS Ratusan Juta
Di tengah kemandekan kasus pungli banner,
LSM KPK RI juga mengungkap temuan yang lebih mengejutkan. Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima, terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan raibnya dana BOS dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah di sejumlah sekolah.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional pendidikan dan meringankan beban biaya siswa tersebut diduga dialihkan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Persoalan banner ini mungkin hanya gunung es. Temuan kami menunjukkan ada uang BOS senilai ratusan juta rupiah yang tidak jelas rimbanya. Ini adalah kejahatan serius terhadap dunia pendidikan. Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal yang berbelit-belit,” tegasnya.
Desakan LSM KPK RI
Atas kondisi tersebut, LSM KPK RI menyampaikan tiga desakan utama:
1. Kepada Bupati Lampung Barat:Untuk segera mengevaluasi kinerja Kadisdikbud dan jajarannya, serta mencopot oknum pejabat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran terhadap praktik pungli dan penyimpangan dana BOS.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum (Kejari Lambar/Polres Lambar) Untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pungli banner dan mengusut tuntas misteri raibnya dana BOS ratusan juta rupiah.
3. Kepada Inspektorat Lampung Barat
Untuk melakukan Audit Khusus terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah di Lampung Barat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
LSM KPK RI berkomitmen untuk mengawal penuh kasus ini hingga tuntas dan akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada penanganan serius di tingkat daerah.Pungkasnya,,.
Sumber:DPD.KPK.RI
Markoni
