JAKARTA ,bhayangkarapos.com – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), Drs. H. Abdul Ghoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) AHU Kementerian Hukum terkait kepengurusan FORKABI periode 2026-2031 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Penyerahan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.
SK AHU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Mubes VI FORKABI yang digelar pada 6 Juni 2026 di Jakarta. Dalam mubes itu, H. Abdul Ghoni kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum untuk periode 2026-2031.
Penyerahan SK Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti bahwa kepengurusan FORKABI memiliki legalitas yang sah dan diakui negara. Momen ini sekaligus menegaskan komitmen FORKABI untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya Betawi, serta berkontribusi bagi pembangunan Jakarta.
Dengan adanya SK Kementerian Hukum tersebut, masyarakat dapat membedakan mana kepengurusan yang memiliki dasar hukum dan mana pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa legitimasi yang sah. Siapa pun yang mengaku sebagai pengurus FORKABI harus mampu menunjukkan legalitas organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum FORKABI menegaskan bahwa nama dan atribut FORKABI memiliki legalitas resmi sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak lain. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati aturan organisasi dan keputusan hukum yang berlaku demi menjaga marwah serta persatuan keluarga besar FORKABI.
“ Hidup ….FORKABI. Kite Jaga….BETAWI. Satu Komando…..H. GHONI”
(Arief Slipi)
