Terbitnya 20 SKT. jadi tanda tanya Warga. “Lalu Siapayang dirugikan ?

Berita Polri

Belitung Timur ,bhayangkarapos.com
Satreskrim Polres Belitung timur mengakui adanya-20-Surat Keterangan Tanah-(SKT)
Yang diyakini kuat bahwa terdapat pelanggaran hukum serta dugaan penyalahgunaan kekuasan di dalammya.
Hal tersebut disampaikan kasatresrkim polres beltim AKP I Made Yudha Suwikarma saat dikonfirmasi Rabu (10/06).

” Kami dari unit satreskrim polres belitung timur melalui unit tipikor,sedang mendalami terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan,yang mana objeknya adalah lahan di desa batu penyuk,
Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait saksi saksi,mulai dari perangkat desa Samapai kepada masyarakat batu penyuk,dan beserta lahan yg memiliki SKT tersebut.
Nanti kami akan lanjutkan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami merespond dari pada masyarakat batu penyuk yang sudah beberapakali melaksanakan musyawarah untuk menemukan win-win solution,namun seperti yang kita lihat sampai hari ini belum ketemu jawabannya.

” Seperti yang terlihat,Beberapa media juga sedang menyoroti adanya pelanggaran hukum di desa batu penyuk ini
Sehingga kami melakukan penyidikan secara intensif.
” Tutur Made saat di temui diruang kerjanya,/Rabu10-Juni-2026.

Mencuatnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat lahan didesa Batu Penyuk yang diterbitkan surat keterangan tanah-(SKT) dan mencatut beberapa nama warga setempat yang telah di tebitkan oleh oknum perangkat desa,dan diduga kuat peruntukannya untuk diperjual belikan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Menurut penjelasan kasatreskrim Made Yuda swikarma
Terdapat 20 SKT yang di ketahui telah diterbitkan oleh perangkat desa batu penyuk.

 

“Dari hasil penyidikan kami.terdapat kurang lebih 20-skt yang telah diterbitkan oleh perangkat desa batu penyuk,dengan total luas lahan tersebut kurang lebih 40 hektare.artinya sudah ada permainan Penyalah gunakan jabatan,kewenangan yang dilakukan oleh pemeritahan desa tersebut.
Ini sifatnya baru sedang berprosaes penyidikan.
Kami akan terus berupaya untuk mendalami dan menggali persoalan ini.siapa saja yang terlibat didalamnya,akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
kami minta kerja samanya kepada Kwan kawan media,dan tokoh masyarakat agar kita saling bersinergi supaya kasus ini cepat ter ungkap.

“Kita juga berharap agar penanganan perkara ini bisa berjalan baik tanpa intervensi,
“biarkan kami fokus bekerja untuk mengungkap kasus ini,
“ujar Made.

 

Banyaknya persoalan yang terdapat di lingkup Pemerintahan desa batu Penyuk,Diantaranya persoalan sengketa tanah.hal ini menambah rasa kecewa serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemdes batu penyuk,
Menurut salah satu tokoh masyarakat-
(Hairul Edy hanafi)-sampai sejauh ini belum ada keterangan spesifik yang mereka terima dari pihak pemdes tersebut–
Dalam keterangan nya,
Hairul mengatakan.

“Terkuaknya masalah ini,berawal pada saat warga melihat aktivitas-exacavator-yang sedang terparkir di daerah lokasi yang kita sebutkan pox2,
Awalnya Masyarakat ber Asumsi bahwa alat tersebut untuk memperbaiki pok2-yang memang saat itu air sedang meluber.
namun saat warga mencaritahu tentang aktivitas yg akan dilaksanakan alat tersebut,ternyata ingin melakukan landclearing untuk penanaman kelapa sawit.
“Kata Hairul.

 

“Saat itu warga mulai curiga.dan dan saling menyampaikan berbagai asumsi.
Lalu kami mengadakan musyawarah desa-(musdes) dikantor desa bersama BPD dan di hadiri lebih dari 20 warga setempat.
Untuk mengetahui dan ingin- memastikan secara objektif tentang keberadaan alat yang terparkir di area pok2 itu.
Saat itu kepala desa menyampaikan bahwa kegiatan itu untuk kelompok tani.
kades menunjukan nama nama orang yang terkait dalam kelompok tani tersebut.
Lalu kami mencoba konfirmasi kepada seseorang yg ber inisial-(IB) lewat via telfon orang ini salahsatu yang terdaftar namanya didalam kelompok tani mandiri yang di maksud-namun orang itu menjawab,bahwa dia tidak mengetahui kelompok tani tersebut.
Dari situ mulai berkembang kecurigaan masyarakat.
D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *