MANGGAR, BELITUNG TIMUR,Bhayangkarapos.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur memusnahkan barang bukti dari 20 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/6/2026), di halaman Kantor Kejari Belitung Timur.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari kepolisian, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, sampai instansi lainnya. Kehadiran mereka jadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufiqurrahman, SH., MH., mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam mengelola barang bukti perkara pidana,” ujarnya.
Menurut Agus, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara pidana yang sudah inkracht. Rinciannya terdiri dari sembilan perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana mineral dan batubara.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dokumen, pakaian, serta berbagai alat dan sarana yang dipakai dalam tindak pidana. Selain itu, ikut dimusnahkan juga sejumlah peralatan tambang ilegal seperti pipa rajuk, selang spiral, drum plastik, pompa tanah, tali tambang, dan pasir yang menjadi barang bukti perkara lingkungan hidup dan pertambangan.
Berdasarkan data Kejari Belitung Timur, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan total berat bersih sekitar 201,8 gram, obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 butir, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan lain yang dipakai dalam peredaran narkotika.
Agus menegaskan, pemusnahan barang bukti ini penting bukan cuma sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tapi juga untuk mencegah barang bukti yang sudah dirampas negara disalahgunakan.
“Khusus untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika yang bisa merusak generasi bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah mendukung proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan, kepolisian, pengadilan, BNN, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus jadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Belitung Timur. (Ramli Arbaie)
