Gegana Lampung Amankan Jalannya Sidang Kasus KPK di PN Tanjung Karang

Polri

Bhayangkarapos.com

Lampung — Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ardito Wijaya beserta tiga rekannya yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Ipda Parulian Turnip guna memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sejumlah personel disiagakan di titik-titik strategis area pengadilan hingga persidangan dinyatakan selesai. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Dalam jalannya persidangan, fokus utama majelis hakim adalah melakukan pendalaman fakta melalui kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kehadiran personel Brimob di lokasi memberikan jaminan keamanan bagi perangkat persidangan, mulai dari majelis hakim, jaksa, saksi, hingga para terdakwa, sehingga proses pengambilan keterangan dapat dilakukan secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dansat Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso dalam keterangannya menegaskan bahwa pengamanan persidangan tipikor merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mendukung penegakan hukum yang transparan. “Tugas kami adalah memastikan bahwa ruang persidangan tetap steril dan aman, sehingga proses pencarian keadilan dapat berjalan maksimal tanpa adanya kendala teknis di lapangan maupun gangguan dari luar,” jelasnya.

Melalui pengawalan yang profesional dan terukur ini, diharapkan seluruh tahapan persidangan dapat dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sinergitas antara aparat kepolisian dan institusi peradilan menjadi kunci utama dalam menjaga marwah pengadilan serta menjamin kelancaran penuntasan kasus korupsi di wilayah hukum Provinsi Lampung.

 

34L*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *