Bhayangkarapos.com
TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pria berinisial AR (32) warga Kecamatan Banjar Agung diringkus saat membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Timur, Senin malam (13/7/2026).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari kegiatan patroli hunting. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna coklat.
“Saat hendak melarikan diri, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana dan di dalam jok sepeda motor,” jelas Iptu Jhoni, Selasa (14/7/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, 1 buah kotak hitam, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit telepon seluler.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Sub Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Iptu Jhoni.
34L*
