Kapolda Babel Perintahkan Jajaran Turun ke SPBU Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Polri

Bhayangkarapos.com

Pangkalpinang — Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor T. Sihombing memastikan jajarannya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal tersebut disampaikan usai audiensi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan perwakilan SPBU di Mapolda Babel, Selasa (14/7/2026).

“Tadi kami audiensi dengan Pertamina dan perwakilan SPBU terkait antisipasi pendistribusian BBM melalui SPBU yang belakangan ini ada banyak antrean panjang di lapangan,” kata Irjen Pol Viktor.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kendala di lapangan dan solusi yang akan dibawa ke rapat bersama Pemerintah Daerah pada Rabu besok.

“Kami melihat apa problem permasalahannya dan ada solusi-solusi yang nanti akan dibawa ke rapat bersama Pemda besok. Mudah-mudahan ada solusi untuk antisipasinya,” ujarnya.

Kapolda juga menekankan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ia mengajak Pertamina, pengelola SPBU, Pemda, dan masyarakat untuk bersama mencegah penyelewengan.

“Oleh sebab itu kita bekerjasama dengan Pertamina, SPBU dan Pemerintah Daerah termasuk mengimbau masyarakat supaya tidak ada penyelewengan BBM subsidi,” tegasnya.

Menyikapi antrean panjang di sejumlah SPBU, Viktor telah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Lalu lintas harus tetap terjaga dan tidak boleh macet. Penyelewengan BBM subsidi harus bisa diantisipasi. Kami juga akan melakukan tindakan-tindakan termasuk penegakan hukum,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan pandang bulu jika ditemukan pelanggaran, termasuk jika melibatkan anggota Polri.

“Semua orang punya peluang melakukan pelanggaran dan kita tidak pandang bulu. Kalau ada anggota Polri yang salah kita ingatkan, ada dari instansi lain kita beritahu kesatuannya. Kita akan instruksikan para Kapolres untuk merazia, mengawasi, menindak, menegakkan hukum, bila perlu menyita barang bukti yang sudah melakukan penyelewengan,” pungkasnya.

 

34L*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *