Bhayangkarapos.com
TULANG BAWANG – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat menghebohkan warga Menggala Selatan akhirnya terungkap. Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku pencurian 1 unit Honda Vario 150.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan pada 6 Agustus 2026.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif antara Unit Reskrim Polsek Menggala dengan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang.
“Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar IPTU Yusrizal.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan Honda Vario 150 warna putih-merah di ruang tamu rumahnya. Motor tidak dikunci stang dan kunci remote disimpan di dalam kamar.
Setelah tidur, korban baru menyadari remote hilang sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dicek, motor di ruang tamu sudah raib. Korban bertanya ke orang di rumah namun tak ada yang mengaku. Akibatnya korban rugi sekitar Rp21,5 juta.
Berbekal laporan LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala, polisi bergerak. Awalnya EP diamankan di kediamannya di Menggala. Dari keterangan EP, polisi lalu mengamankan S dan RA yang diduga turut membantu aksi pencurian.
Berdasarkan keterangan penyidik, motor hasil curian sudah dijual di wilayah Gedung Aji pada 4 Agustus 2026 kepada orang yang identitasnya masih didalami.
“Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Yusrizal.
Barang bukti yang diamankan: STNK asli Honda Vario 150, fotokopi BPKB, 1 unit Honda Vario 150 tanpa nopol dengan noka dan nosin sesuai laporan, serta 2 unit telepon seluler.
Ketiga pelaku kini diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah dan pihak lain yang terlibat.
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang
Editor : 34L
