AMPERA Ingatkan Komitmen Kapolres Nias, Tekankan Harus Ada Tersangka untuk Kasus Babi Ilegal dan Limbah Durian  

Berita Daerah Terkini

 

GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com

Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) mengingatkan kembali komitmen yang pernah disampaikan Kapolres Nias melalui Wakapolres pada aksi sebelumnya, terkait penyelesaian kasus yang hingga kini masih belum menunjukkan kemajuan yang memuaskan.

 

Pimpinan aksi AMPERA, Torotodo Lase, menyampaikan kepada awak media setelah membacakan pernyataan sikap di Mapolres Nias pada Kamis (18/12/2025), bahwa beberapa perkara yang menjadi perhatian publik harus segera mendapatkan kepastian hukum. Di antaranya adalah kasus pemasukan babi ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli, pembuangan bangkai babi yang mengganggu kebersihan Sungai Bogae di Desa Lasara Sowu, serta dugaan operasional tanpa izin dan pembuangan limbah yang tidak tepat oleh UD. Angel Durian Nias di Desa Iraonogeba.

 

“Komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sudah disampaikan secara terbuka ke khalayak. Namun hingga saat ini, kita belum melihat langkah hukum yang tegas dan transparan. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai konsistensi dan integritas penegakan hukum di wilayah yang menjadi tanggung jawab Polres Nias,” ujar Torotodo dengan tegas.

 

AMPERA menilai bahwa kelambanan dalam menangani kasus-kasus tersebut tidak hanya berpotensi menyakiti rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, AMPERA menekankan bahwa Polres Nias harus segera mengangkat penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

“Penegakan hukum tidak boleh selektif dan tidak boleh hanya berhenti pada tahap klarifikasi. Kami mengharapkan kepastian hukum yang tegas, transparan, dan benar-benar memberikan keadilan,” jelasnya.

 

AMPERA juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal setiap langkah proses hukum kasus-kasus tersebut dan mendorong agar informasi dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal ini sebagai bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya di Kepulauan Nias.(Team)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *