Diduga Kuat Menyalahgunakan Dana BOS, Kasek SDN 1 Gunungsitoli Akan Dilaporkan  

Berita Daerah Hukum & Kriminal

 

GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com

Kepala Sekolah (Kasek) SDN 01 Gunungsitoli (AYG) diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), setelah tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran serta menunjukkan sikap menghindar saat dihadapkan pada konfirmasi dari awak media.Selasa (24/02/2026). saat beberapa awak media mencoba mendapatkan klarifikasi terkait pelaksanaan dana BOS di sekolah tersebut.

 

Saat dihubungi melalui WhatsApp pribadi dan secara tatap muka, Kasek AYG tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait penggunaan dana BOS. Bahkan, awak media menemukan bahwa pihaknya terkesan menghindar dengan menghasut satpam agar tidak memberitahukan posisinya jika ada yang ingin melakukan konfirmasi.

 

Berdasarkan informasi dari beberapa guru, dugaan penyalahgunaan dana BOS sudah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan berbagai indikasi sebagai berikut:

 

TAHUN 2023

 

– Pengadaan sarana pembelajaran: Anggaran sebesar Rp64.000.000 dialokasikan, namun hanya sebagian kecil yang terlaksana. Guru hanya menerima ½ rim kertas HVS, 2 spidol, dan penghapus per orang, sementara barang lainnya belum diterima.

– Kegiatan KKG/MGMP: Biaya kudapan dicatat Rp17.500 padahal hanya sekitar Rp8.000, sedangkan nasi kotak VIP senilai Rp31.000/kotak untuk 180 kotak tidak pernah diberikan karena kegiatan hanya berlangsung setengah hari. Minuman olahan juga tidak pernah diberikan meskipun tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

– Pengadaan perlengkapan kantor: Anggaran kain gorden sebesar Rp14.000.000 diduga mengalami penggelembungan harga.

– Usaha Kesehatan Sekolah (UKS): Hanya sedikit barang yang dibeli seperti 5 botol Betadine, 2 balutan Zambuk, dan 5 botol minyak kayu putih. Ranjang UKS yang sudah patah tidak pernah diganti, sehingga siswa yang sakit harus tidur di lantai meskipun guru sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan.

– Pembelian bahan keberhasilan: Tidak sesuai dengan barang dan jumlah yang ada di lapangan.

– Sosialisasi pelaporan keuangan: Belum pernah terlaksana, namun ada alokasi biaya nasi kotak sebesar Rp1.085.000.

 

TAHUN 2024

 

– Penerimaan dan pendaftaran siswa baru: Kasek menyatakan tidak ada alokasi dana BOS, sehingga guru tidak pernah mendapatkan Alat Tulis Kantor (ATK) maupun snack.

– Penyusunan tugas dan jadwal pembelajaran: Jumlah cetakan/fotocopy yang dicatat sebanyak 6.660 lembar padahal hanya sekitar 300 lembar yang dibuat. Biaya makanan dan minuman juga tidak terlaksana.

– Penyelenggaraan UKS: Pembelian barang tidak sesuai dengan RKAS, dan ranjang yang rusak masih belum diperbaiki.

– Alat Tulis Kantor: Banyak alokasi anggaran namun hanya sedikit yang diterima guru.

– Pembelian bahan kebersihan: Jumlah dan harga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

– Penyusunan kisi-kisi dan soal sumatif: Anggaran sebesar Rp13.800.000 untuk penyusunan kisi-kisi dan Rp13.800.000 untuk fotocopy diduga tidak jelas penggunaannya.

– Bantuan transportasi rapat-pelatihan: Anggaran sebesar Rp17.400.000 tidak diketahui kapan dan di mana digunakan, bahkan guru tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal ini.

 

Menurut peraturan yang berlaku dalam Juknis BOS, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak terkait dalam rapat perencanaan hingga pemakaian. Namun, Kasek AYG dan bendahara sekolah selalu menutup informasi terkait pengeluaran dana, sehingga membuat banyak pihak bertanya-tanya terkait kebenaran yang sesungguhnya di balik penggunaan dana BOS tersebut.

(PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *