PT Dewa Putra Bangka ada perjanjian rahasia dengan PT Timah terkait pengolahan mineral ikutan

Berita Daerah

Bangka – bhayangkarapos.com

 

Angga Siswanto menerangkan mempunyai dokumen terkait PT Dewa Putra Bangka dengan PT Timah terkait SK dan perjanjian rahasia pengolahan mineral ikutan.

 

Dengan berdirinya KIP Mini di kawasan industri Jelitik bukan untuk pertambangan melainkan hanya untuk mendirikan bangunan untuk industri hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat,peruntukannya untuk apa.

 

Yang dimana mereka miliki IUP di kecamatan Belinyu tanpa di kelola,akan tetapi kok bisa kegiatan dan alat di kawasan Jelitik Sungailiat.

 

Dengan adanya diduga SK di duga bersifat rahasia dengan PT Timah,

Terkait adanya SK bersifat rahasia dan perjanjian kerja sama terkait proses mineral ikutan dari PT Timah dengan PT Dewa Putra Bangka

Dengan nomor 0566. /Tbk/SP 2000/25-S11.4

Nomor 001/DPB-SP/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025

Dan perjanjian kerahasian NO. 0551/Tbk/SP -2000/25-S11.4.

 

Mengapa harus bersifat rahasia,apalagi tertera dengan proses pengolahan mineral ikutan seperti Monazite,Zircon,alminite dll,PT Timah belum ada perizinan seperti ini hanya fokus ke Biji timah saja dan kami coba konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke Dirops PT Timah dan Humas tapi tidak ada respon sama sekali terkait SK dan perjanjian rahasia ini.

 

Kami sudah berkonfirmasi dengan pihak terkait Pemda Bangka,PT timah belum ada respon sama sekali alias tidak ada jawaban serta dari pihak PT DPB saling lempar baru dari pengurus lama dengan pengurus baru.

 

Sedangkan masyarakat sekitar kok tidak ada musyawarah atau sosialisasi sama sekali,begitu juga tanggapan Kaling Jelitik membenarkan itu.

 

Dan masyarakat juga akan melaksanakan aksi di wilayah KIP Mini tersebut untuk memberikan suara agar dihentikan kegiatan tersebut dan angkat dari kawasan tersebut,ini di tujukan kepada aparat terkait.

 

Dari pihak PT Dewa Putra Bangka sudah berganti susunan pejabat utama Direktur di jabat oleh Bapak William kepemilikan atau komisaris,diduga masih Bapak Harry dan Bapak LI serta di sebut juga Ibu Yoshi.

 

Yang dimana rincian laporan kami nanti di kejaksaan agung adalah sebagai berikut”

1. IUP PT DPB di belinyu.

2. KIP mini yg di kawasan Jelitik izin di Pemda bentuk kelola lahan/izin tambang/hanya untuk mendirikan bangunan.

3. SK dari PT timah ttg pilot projeck yg bersifat rahasia kerja sama kelola hasil sisa tambah seperti mineral ikutan

4. Dan kegiatan dilintas timur dusun batu ampar Merawang yg berbatasan dengan hutan lindung pantai dan IUP PT Timah.

 

Untuk di pemerintah Daerah kab Bangka bagian tata ruang dinas PU belum ada perubahan terkait status lahan untuk pertambangan.

Dan bagian aset belum ada izin untuk mendirikan bangunan atau kegiatan lain.

 

Perlunya pengawasan dan tinjau ulang terkait kegiatan PT Dewa Putra Bangka ini dari pihak penegak hukum.

 

Dan kami juga pegang beberapa diduga berupa dokumen dari PT Dewa Putra Bangka dan hal ini yang akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI.

( Tim/Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *