GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menahan tersangka berinisial JPZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan rilis pers bernomor PR-17/L.2.22/06/2026, JPZ ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Ia disangkakan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek senilai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Atas dasar Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026, JPZ kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Ia akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli. Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mengulangi perbuatannya selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
JPZ didakwa melanggar pasal berlapis yang mencerminkan beratnya perbuatan korupsi di sektor kesehatan. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 dengan konstruksi hukum serupa. Penggunaan KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana menunjukkan bahwa kejaksan menerapkan regulasi terkini dalam memberantas korupsi.
Kasus korupsi RSU Pratama Nias ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kontrak yang sangat besar dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias. Dengan ditahannya PPK JPZ, Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen nol toleransi terhadap korupsi, terutama di sektor strategis seperti infrastruktur kesehatan. Masyarakat esperan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta negara dapat menyelamatkan keuangan daerah dari kerugian yang lebih besar.
@Ram H
