PENELUSURAN 53 TON PASIR TIMAH DI BELITUNG MAKIN MENGERUCUT, TIM MABES POLRI TURUN LANGSUNG KE POS PENGAWASAN PT TIMAH

Berita Daerah Hukum & Kriminal

 

BELITUNG – bhayangkarapos.com

Penanganan kasus penyitaan sekitar 53 ton pasir timah di Kabupaten Belitung terus berkembang. Tim gabungan penyidik Mabes Polri bersama Polres Belitung pada Kamis (6/8/2026) melakukan penelusuran langsung ke Pos Pengawasan Operasional PT Timah Tbk di Kecamatan Badau guna mendalami alur pergerakan komoditas timah yang kini menjadi perhatian publik.

Kedatangan tim penyidik difokuskan untuk memeriksa mekanisme pengawasan, mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan, serta menelusuri jalur distribusi pasir timah yang diduga berkaitan dengan barang yang telah disita.

Pos pengawasan tersebut dinilai memiliki peran strategis karena menjadi salah satu titik pemeriksaan keluar-masuk hasil tambang dari sejumlah wilayah di Belitung.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengangkutan pasir timah. Salah satu keterangan yang mengemuka berasal dari seorang sopir pengangkut.

 

“Kami muat timah sekitar jam 1 malam. Barang diambil dari gudang di wilayah Kebun Jeruk. Kalau tidak ada yang mengawal, kami tidak berani berangkat,” ujar sopir tersebut kepada penyidik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang kini didalami penyidik. Keterangan itu belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan verifikasi melalui alat bukti lain, pemeriksaan saksi tambahan, maupun dokumen pendukung.

Meski demikian, informasi tersebut membuka ruang penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul pasir timah, keberadaan gudang yang disebutkan, mekanisme pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses distribusinya.

 

Tim penyidik dikabarkan juga menelusuri kesesuaian dokumen pengangkutan dengan barang yang melintas di pos pengawasan, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga mineral apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Kasus penyitaan sekitar 53 ton pasir timah ini terus menjadi sorotan masyarakat karena dinilai menyangkut tata kelola komoditas strategis serta potensi kerugian negara apabila terbukti berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.

 

Hingga berita ini disusun, penyidik Mabes Polri bersama Polres Belitung masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman. Pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ind )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *