Gunungsitoli, Nias – bhayangkarapos.com
Dandim Kodim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau S.I.P. menyatakan perang melawan dan menutup pergerakan peredaran narkoba di wilayah hukum kepulauan nias. Wujud nyata perang dengan para pelaku peredaran obat terlarang itu. Terbukti dengan berhasilnya prajurit unit intel kodim 0213/Nias menangkap seorang pria inisial IH (35) diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Pada hari Kamis 20/02/2025 sekira pukul 17:30 wib di Idanogawo.
Dandim Kodim 0213/Nias Menyampaikan kepada awak media, penangkapan seorang pria yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan kolaborasi dan sinergi prajurit TNI Kodim 0213/Nias dengan masyarakat. Menyampaikan bahwa adanya transaksi peredaran obat terlarang jenis sabu Desa Hiligogowaya, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. (21/02/2025)

Selanjutnya, merespon informasi masyarakat tersebut. Dandim 0213/Nias memerintahkan prajurit unit intel untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan kerja sama dari masyarakat setempat seorang pelaku yang diduga penjual dan pemakai narkoba berhasil di bekuk, walaupun sedikit ada perlawan namun dengan kerja sama tim orang tersebut bisa amankan. Ucapnya
Dari hasil pengembangan prajurit intel terhadap warga tersebut diamankan seorang warga Inisial IH (35) Warga Desa Hiligogowaya, Kec. Idanogawo, Kab. Nias, dengan barang bukti yang sudah diamankan 2 Kotak kaleng warna Hitam Yang berisikan 24 Paket bungkusan kecil berisikan Sabu-sabu warna plastik Hitam, 4 Botol Bong berisikan air Narkoba dan Pipet, 5 buah Mancis, 101 Potongan Pipet kecil, 6 Kaca Pirek, 1 Karet kompeng, 2 Unit HP Android merek OPPO, 1 Unit HP Biasa merek NOKIA, 1 Bilah Pisau tajam, 2 Buah Gunting sedang, 1 Obeng warna Oren, 1 Buah Dompot Levis, Uang Tunai Rp 1.555.000, Uang Malaysia 1 Ringgit, 1 STNK SPM Yamaha 50 C 135 CC An. Sadarhati Waruwu. Nopol BK 2403 MAM, 1 Buah kain Merah, 1 KTP, 1 Buah Tas Sandang Kecil Warna Coklat, 4 Buah Jarum pentol, 2 Mata jarum suntik, 1 Bungkus plastik Paket warna Putih dgn isian plastik Jlh 48 plastik kecil), 1 Lakban Hitam, 1 Buah Botol Obat, 2 Buah bungkus Rokok Buul, 1 Buah Fiksen Helen, 1 Buah Cincin stenlis warna Putih,1 Buah Kotak Box Biru, 1 Buah Kotak Box Putih, 1 Buah Topi dan hasil penimbangan berat Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Seterusnya, di lakukan penimbangan Narkoba jenis sabu seberat : 10.61 Gram di lanjutkan Pemeriksaan Tes Urine terhadap I.H, hasilnya juga positif memakai narkoba, terang Dandim 0213/Nias. Dandim Kodim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau S.I.P. Nanti, setelah selesai di adakan konferensi pers terhadap ter duga ini, maka selanjutnya kita akan menyerahkannya beserta barang bukti ke Satresnarkoba polres nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berapa hukuman di jerat kepada pelaku.
Dandim 0213/Nias menegaskan akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga berkomitmen membersihkan dan bebas narkoba dari seluruh jajaran Kodim 0213/Nias. Tidak ada toleril kepada personel kami, apabila kedapatan terlibat dalam kasus narkoba, tegas Torang Parulian Malau.
Kemudian Dandim Kodim 0213/Nias menghimbau kepada seluruh masyarakat sekepulauan nias untuk saling bekerja sama memerangi narkoba. Untuk menyelamatkan generasi muda warga Pulau Nias dari kehancuran akibat memakai Narkotika.
Dari pantauan awak media, pada konferensi pers tersebut, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf Torang Parulian Malau, S.IP, turut didampingi Danunit Intel Kodim 0213/Nias Lettu Cpl Sahri Damanik, personel Unit Intel Kodim, dan Provost dari Kodim 0213/Nias.(RH)
