Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Prof. Miftah : Sebaiknya Pemkab Jember Kerjasama Dengan Bank Pemerintah Lainnya Juga

Berita Daerah Terkini

 

Jember – Bhayangkarapos.com

Pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

 

Benny diduga telah memfasilitasi pencairakredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada. Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis. Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial

yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan. Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.

Selasa, 4 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan,mengumumkan penetapan Fitri Kristiani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Fitri diduga berperan dalam mencari KTP untuk keperluan pengurusan perusahaan debitur serta menyiapkan

perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja di Bank Jatim Cabang Jakarta.

 

Selain itu, ia juga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan verifikasi di kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan. Tidak hanya itu, Fitri juga bertanggungjawab melaporkan progres pekerjaan ke Bank Jatim, meskipun laporan yang dibuatnya ternyata fiktif.

Penetapan Fitri sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus kredit fiktif ini. Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia. Kedua

perusahaan terakhir diketahui masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso, yang digunakan sebagai sarana untuk mengajukan kredit fiktif.

Dalam satu unggahan di Instagram : https://www.instagram.com/dpwpkbjatim/, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyelidiki kasus ini dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap aktor di balik skandal ini.

Mencermati fenomena yang terjadi di Bank kesayangan masyarakat Jawa Timur, tidak

terkecuali masyarakat Jember, akademisi UIN Khas Jember Prof. Miftah Arifin, memberikan pendapatnya sebagai saran masukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember sebagai berikut:

Menjadikan Bank Jatim sebagai satu satunya tempat untuk menaruh uang ABPD kabupaten Jember tentu sangat bisa dimengerti, sebab bank Jatim merupakan salah satu aset pemerintah daerah yang harus dikembangkan bersama sama oleh seluruh stakeholder.

 

Namun melihat adanya fraud di Bank Jatim cabang Jakarta seperti yg ramai belakangan ini, maka tidak salahnya jika bank Jatim tidak lagi menjadi satu satunya Bank. Pemkab Jember perlu membuka peluang untuk bekerjasama dengan bank pemerintah yang lainnya. Apalagi tidak ada aturan yang mewajibkan pemkab untuk bekerjasama dengan satu bank saja.

Tentunya menaruh telur di beberapa keranjang akan lebih baik dibandingkan dengan menaruh telur di hanya satu keranjang, ya … sebuah analogi sederhana, pungkasnya.

 

Perwarta Slamet raharjo

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *