OPS PREMANISME POLRES MINAHASA: PELAJAR 15 TAHUN DITANGKAP USAI LAKUKAN PENIKAMAN

Berita Hukum & Kriminal Nasional Polri

Minahasa- Bhayangkarapos.com
Tim Tindak Unit 2 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Pada Sabtu (5/5/2025), tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial M.N (15), pelajar asal Desa Kembuan Lingkungan II, Kecamatan Tondano Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini berawal pada Senin (5/4/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Menurut keterangan korban, kejadian terjadi di Desa Kembuan saat korban sedang mengantar pulang seorang teman perempuannya. Pelaku yang diduga merasa tidak senang atas tindakan tersebut, terlibat adu mulut dan kemudian dipukul oleh korban. Merasa terpancing emosi, pelaku mencabut senjata tajam dan langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kiri.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan melaporkan kejadian ke Polres Minahasa. Pihak kepolisian segera bertindak cepat. Pelaku berhasil diamankan dan kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepolisian Resor Minahasa menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

(Sumber: Humas Polres Minahasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *