Toba, BhayangkaraPos.com – Praktik mafia tanah dan perambahan hutan secara ilegal kembali merajalela di Desa Napajoring, Kabupaten Toba. Pelaku yang diduga didalangi oleh Kepala Desa Sipagabu berinisial ES dan tokoh adat Sipagabu, BS, semakin nekat melakukan aksinya.
Hal ini terungkap dari informasi jual beli lahan seluas 10 hektar kepada seorang warga Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial FS, dengan harga Rp20 juta per hektar, oleh AP alias Ucok dan DP, serta saksi MNP dan RP.
Berdasarkan surat penyerahan tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Sipagabu ES dan tokoh adat Sipagabu BS, ratusan hektar kawasan hutan negara telah dibabat habis.
Diduga, para perambah hutan telah memberikan sejumlah uang yang dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan, kepala desa, tokoh adat, dan para saksi.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 4 Balige sebelumnya sudah turun ke lapangan dan memberi peringatan kepada para perambah hutan, menjelaskan status kawasan hutan negara tersebut, dan meminta mereka untuk tidak melanjutkan aktivitas.
Namun, peringatan ini diabaikan. Kegiatan perambahan hutan diperkirakan sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan dan terus berlanjut tanpa henti.
Melihat kondisi ini, masyarakat Desa Napajoring bersama kepala desa setempat membuat laporan ke Bupati Toba. Pada Rabu, 21 Mei, KPH 4 Balige, Camat Nassau, Kepala Desa Napajoring, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian.
Mereka menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk merambah hutan.
Menurut keterangan kepala desa dan Camat Nassau, hasil temuan di lapangan sudah dilaporkan ke Polres Toba.
Namun, hingga saat ini, Polres Toba belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Albiner Sitorus, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Toba, mendesak penegakan hukum yang tegas untuk menghindari konflik antara masyarakat Toba dan Labuhanbatu Utara, mengingat lokasi tersebut adalah wilayah Toba.
Albiner juga menyatakan bahwa kasus serupa telah dilaporkan ke Gakkum LHK Wilayah 1 Sumatera Utara pada September lalu, namun belum ada tindakan hingga saat ini.
Pihak berwenang perlu menyelidiki apakah benar perambah membayar lahan sebesar Rp20 juta per hektar. Jika benar, dengan ratusan hektar yang telah dirambah, kerugian negara diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Untuk menghindari keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Menteri Pertahanan RI, selaku pimpinan Satuan Penertiban Kawasan Hutan, diharapkan dapat segera bertindak. (Red)
