Jakarta, Bhayangkarapos.com – Indonesia, setelah 79 tahun kemerdekaan politiknya, masih belum memiliki Undang-Undang Perekonomian Nasional (UUPN), sebuah kelalaian yang dianggap sebagai sabotase konstitusional yang terus membiarkan ekonomi nasional dikendalikan oleh pasar bebas dan oligarki global. Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik “Ekonomi Inklusif, Menolak Ekonomi Ekstraktif: Menuju Revolusi Pancasila dalam Perekonomian Nasional” yang diselenggarakan oleh Media OTORITAS dan Nusantara Centre pada 20 Juli 2025, di Twelve CafĂ©, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam diskusi tersebut, Dr. Yudhi Haryono, seorang Ekonom Pancasila, dan Dr. Agus Rizal dari Universitas MH Thamrin, dengan tegas mengkritik kemacetan legislasi ekonomi nasional yang justru menyingkirkan peran rakyat dari kebijakan publik, dengan Dr. Agus Rizal menyatakan bahwa ketiadaan UUPN bukanlah karena kelupaan, melainkan karena banyaknya pihak yang diuntungkan dari ketimpangan ekonomi yang ada.
Para narasumber menyoroti pengabaian dan pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945, di mana kepentingan investor asing sering kali ditempatkan di atas amanat konstitusi yang menegaskan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi vital demi hajat hidup rakyat. Dr. Yudhi Haryono menekankan bahwa legislasi ekonomi bukan hanya masalah teknis, melainkan pertarungan ideologi dan keberpihakan, menegaskan bahwa tanpa UUPN, Indonesia adalah negara tanpa arah ekonomi, prinsip, dan tanpa partisipasi rakyat.
Diskusi ini tidak berhenti pada wacana belaka, melainkan menghasilkan tiga seruan aksi strategis untuk perlawanan konstitusional dari bawah: pertama, mengadakan Sidang Rakyat di berbagai daerah untuk menyusun draf tandingan RUU Perekonomian Nasional yang berbasis aspirasi akar rumput; kedua, membangun Koalisi Nasional yang melibatkan komunitas sipil, akademisi, koperasi, BUMDes, BUMN, dan pelaku ekonomi rakyat untuk mendorong legislasi yang inklusif; dan ketiga, mengembangkan Indeks Legislasi Ekonomi Berkeadilan sebagai tolok ukur keberpihakan suatu undang-undang pada rakyat atau pada kekuatan modal. Bagi para pembicara, RUU Perekonomian Nasional bukan sekadar draf hukum, melainkan sebuah manifesto ideologis bangsa yang merumuskan arah ekonomi yang berdaulat, berkeadilan, dan berdasarkan Pancasila. Dr. Yudhi Haryono menegaskan bahwa berdiam diri berarti memberikan izin, sementara bergerak adalah suatu keharusan untuk membela ekonomi dan menyelamatkan republik.
Isu nasionalisasi juga kembali menjadi perhatian, dengan Dr. Yudhi Haryono menegaskan bahwa pengambilalihan aset asing bukanlah tindakan ekstrem, melainkan langkah konstitusional yang sah secara hukum internasional, asalkan dilakukan untuk kepentingan umum, secara adil, tidak diskriminatif, dan dengan kompensasi yang layak. Hal ini diperkuat oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjamin ruang konstitusional untuk nasionalisasi sebagai instrumen kedaulatan negara. Forum ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dr. Heri Soelaiman (Pimpinan Perusahaan Media OTORITAS), Taufik Rachman (Ketua Dewan Pembina IPJI), Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Central Budgeting of Analysis), serta perwakilan dari berbagai organisasi dan media. Secara keseluruhan, forum ini menyerukan bahwa UUPN harus menjadi prioritas politik dan etika untuk menyelamatkan Republik dari kolonialisme ekonomi modern, sebab jika rakyat diam, maka sejarah akan ditulis oleh korporasi.
