Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Sejak terjadi “penganiayaan” Terhadap faogonaso waruwu yang diduga dilakukan perangkat desa dan saudara kandung, sampai saat ini korban masih opname di rumah sakit Thomsen nias.
Rabu, 30/07/2025.
AKP Adlersen Lambas Parto tambunan, S.H,MH,Begitu mendengar informasi yang diduga korban “penganiayaan” dari keluarga korban ditengah kesibukan pimpinan sat Reskrim polres nias “memerintahkan” anggotanya Kanit I reskrim polres nias “Ipda Mustika P Sembiring, S.H.” dan anggota lainnya mendatangi rumah sakit dimana faogonaso waruwu di opname.
Lanjutnya kasat reskrim saat di jumpai diruang kerja, untuk “peristiwa” yang di alami orangtua kita ini(faogonaso Waruwu) kita kedepankan yang namanya rasa sosial kalau soal perkara bisa berjalann sesuai aturan yang berlaku di wilayah hukum polres nias yang kita cintai ini.Tegasnya Adlersen.
Saat dikonfirmasi dengan Penasehat Hukum Korban Advokat Hematrianus Gea, SH mengatakan bahwa korban pengeroyokan Faogonaso Waruwu (62 Tahun) yang sedang terbaring dirumah sakit telah dilihat langsung oleh Penyidik Polres Nias, dan hal ini kami selaku korban mengucapkan terimakasih, semoga pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kondisi korban sangat meprihatinkan, tega sekali oknum aparat desa Fadoro Hunogoa melakukan penganiayaan kepada oarang tua yang sudah lansia, saya minta kepada Pak Kapolres Nias untuk segera mengamankan terlapor agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Tegas Hematrianus.
(“Red”/PG34)
