Muara Tembesai – bhayangkarapos.com
Giat Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi Aiptu Agus Pramono yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 11.30Wib di Balai Desa Pelayangan Kec Muara Tembesi
Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas adalah mendatangi Balai Desa Pelayangan sehubungan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 dengan telah tertangkapnya 3 orang Pelaku Pencurian TBS Kelapa sawit di kebun milik Bpk Sopian yang berlokasi di RT 05 Ds Pelanyangan, ketiga pelaku di bawa oleh masyarakat di Balai Desa Pelayangan Kec Muara Tembesi
Sehubungan dengan hal ini Bhabinkamtibmas segera mendatangi Balai Desa Pelayangan dan segera menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kepada Pihak Kepolisian dan jangan berbuat anarkis atau kekerasan terhadap pelaku, masyarakat dan korban pemilik kebun menginginkan agar di selesaikan secara adat dan di selesaikan sesuai dengan Kesepakatan Bersama atau MOU yang beberapa bulan yang lalu telah di buat di Balai Desa yang di hadiri oleh Para Petani,Para Tengkulak / Pembeli TBS Kepala Sawit
✓ Pemilik Kebun : Bapak Sopian,RT 03 Desa Pelayangan Kec Muara Tembesi
✓ Terduga Pelaku :
1. LW,Jambi,1/6/1978,Pematang Lima Suku
2. A,Jambi,07/05/1996,Pelayangan
3. S,Pauh 04/05/1996,Sukaramai
Adapun hasil yang di peroleh dari hasil Musyawarah sbb :
1. Pelaku mengakui pada hari Senin tanggal 18/8/2025 sekira pukul 10.00Wib telah melakukan Pencurian ± 5 Tandan TBS Kelapa Sawit milik Bpk Sopian atau ± 120Kg dan sebelumnya tidak ada minta izin kepada pemilik kebun tersebut
2. Sesuai Kesepakatan Bersama yang telah di buat di Desa Pelayangan yang di tanda tangani oleh Para Petani,Tengkulak,Kades,LAD apabila terjadi Pencurian satu tandan maka akan membayar sebesar Rp 1.000.000 / tandan
3. Ke Tiga pelaku dengan akal pikiran sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan sanggup dan akan membayar kerugian dan Denda sesuai Kesepakatan Bersama Antara Desa,LAD,Petani dan tengkulak sebesar Rp 5.000.000
4. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Giat di hadiri oleh :
1. Kepala Desa Pelayangan
2. Ketua Lembaga Adat Desa Pelanyangan
3. Ketua BPD Desa Pelanyangan
4. Bhabinkamtibmas
5. Bpk Sopian
6. Kelompok Tani
7. Petani ± 30 orang
Giat selesai pada pukul
15.00Wib dan pada pukul 18.45Wib kerugian dan Denda telah di bayarkan secara cash yang di terima oleh Ketua Lembaga Adat dan di saksikan KADES,Ketua BPD,Korban dan Ketua Kelompok Tani
*DS(Tim)*
