Korban Hadirkan 2 Saksi Mata ASN PPPK Aktif dan Mantan Kepsek  diduga Melakukan Pencurian Sepeda Motor dan Sertai Tindak Pengancaman  Pakai Sajam

Berita Daerah Hukum & Kriminal Polri

 

Empat lawang – bhayangkarapos.com

Telah terjadi pencurian dan atau perampokan di sertai pengancaman pakai sajam di belakang pasar pendopo tepatnya

Pada tanggal 20/08/2025

Jam                   8:00wib

Pada hari Rabu malam

25/08/2025

 

Saat awak media konfirmasi ke F melalui via Whatsap ,F yang beralamat pagar tengah rt14 RW 03 kelurahan pendopo  membenarkan adanya kejadian pencurian dan atau perampokan di serta pengancaman dan atau tindak kekerasan pada korban F.

 

Dengan kejadian tersebut F mengalami kerugian puluhan juta rupiah pasalnya sepeda motor korban di ambil oleh pelaku S dan L  alamat RT.04 Rw 06 dengan cara di dorong, karena kunci motor tersebut masih sempat di cabut oleh korban F dari motornya.

 

Saksi 1.

A mengatakan dengan jelas saat di BAP di polres empat lawang di ruang Pidum bahwa saat A mau mengambil motor korban dengan lantang pelaku L ,awas kalau ada yang mengambil motor itu nanti akan berurusan dengan saya kata L ,maka dari itu A melepaskan motor korban dan menyatakan  bahwa motor korban di ambil oleh L & S.

 

Saksi 2.

R  juga menjelaskan bahwa kejadian pengambilan motor tersebut memang ada ya itu       L & S  pelakunya dan R  mengatakan bahwa memang benar S telah mengancam korban F dengan sajam yang sudah tidak di sarung atau prangkonya lagi dan R  juga  membenarkan bahwa motor korban di bawa pelaku L .

 

ASN PPPK aktif inisial L tersebut mengajar di sekolah Daras 1 pendopo kecamatan pendopo kabupaten empat lawang LSM BAKORNAS  Desak ASN PPPk tersebut di copot sebagai ASN PPPk Aktif.

 

 

Laporan nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera selatan

bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal di tanda tanganinya  penerima laporan .

 

Kemarin Korban telah melaporkan kejadian itu dengan tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365,yang terjadi di belakang pasar RT 02/Rw06 titik koordinat-pendopo kabupaten empat lawang dengan terlapor S & L uraian pada kejadian Rabu malam tangal.20-08-2025

 

Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana.19 Jun 2022

 

 

Yakni dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam upaya menemukan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan

 

 

Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian beserta Sanksinya – PID Polda Kepri

 

pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun; pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP

 

Terkait kejadian ini yang sangat merugikan korban ,

F berharap kepada pihak APH cepat mengambil langkah tegas  dan tindakan sebagaimana mestinya  laporan ini sedah di tangani APH polres empat lawang .

 

Harapan F kalau masalah seperti ini cepat di tindak lanjuti maka keadilan dan penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya dan jangan ada korban yang lain lagi kejadian serupa ungkap F.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *