Drs.Haogowolohe Harefa Sangat Kecewa Sampai Sekarang dengan Pergantian Dirinya dari Ketua BPD Desa Madula Menjadi Anggota BPD

Berita Daerah Pemerintah Terkini

 

Gunungsitoli – bhayangkarapos.com

Salah seorang warga Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Drs.Haogowolohe Harefa menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).

Dalam penjelasannya Drs.Haogowolohe Harefa menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 140-220 Tahun 2020,Tanggal 20 Juli 2020 bahwa ianya sebagai Ketua BPD Desa Madula Periode 2020-2026 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-300 Tahun 2024,Tanggal 13 September 2024,periode 2020-2028.

Tetapi di tengah perjalanan melaksanakan tugas sebagai Ketua BPD Ianya mendapat Surat Pengesahan Nomor : 100.2.2.4/2700/GS/2024 yang diterbitkan oleh Camat Gunungsitoli,merubah Susunan Kepengurusan BPD dan Drs.Haogowolohe Harefa dari Ketua BPD menjadi anggota BPD.

 

Perubahan susunan kepengurusan ini tidak berdasar,karena menurut Drs.Haogowolohe Harefa tidak ada pelanggaran yang dilakukan,tetapi kalau kritik itu tetap ada dan itu wajar sebagai lembaga pengawasan di Desa.

 

Hal pergeseran susunan kepengurusan tidak diterimanya  sampai sekarang :

1.Belum mendapat pembinaan dan      peringatan dari pihak manapun.

2.Belum melakukan pelanggaran baik dalam segi administrasi maupun keuangan.

3.Harga dirinya seakan diinjak injak oleh rekan rekan sesama BPD dan melakukan rekayasa rapat untuk menjatuhkannya.

4.Menimpakan sesuatu hal yang belum di lakukan hanya demi untuk menggeser posisinya sebagai Ketua BPD.

5.Administrasi yang seharusnya diketahui oleh Ketua BPD tidak dinampakkan.

 

Dari kejadian yang di alaminya,maka dia berharap kepada Bapak Walikota Kota Gunungsitoli agar :

1.Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Pengesahan Nomor :100.2.2.4/2700/GS/2024 Tanggal 20 September 2024 yang diterbitkan oleh Camat Gunungsitoli.

2.Agar Surat Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor :140-220 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli 2020 atas nama Drs.Haogowolohe Harefa Ketua BPD tetap berlaku.

 

Drs.Haogowolohe Harefa menyatakan bahwa sejak Oktober 2024 sampai Agustus 2025 belum mendapat tunjangan BPD,karena dalam administrasi  tidak terima sebagai anggota BPD tetapi sebagai Ketua BPD,itu tanda perlawanannya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Via WhatsApp tapi tidak direspon.

Hasil konfirmasi dengan Kaur Keuangan Desa Madula Elman Harefa menjelaskan bahwa untuk tunjangan Oktober-Desember 2024 sudah dikembalikan jadi Siltap dan Januari-Agustus 2025 sudah ada di rekening Desa,karena No Rekening Bank Sumut  atas nama Drs.Haogowolohe Harefa belum diurus/diserahkan kepada Bendahara Desa.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *