BeritaHukum & Kriminal

Dua Pemuda Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Faiz di Hutan Kabuh

×

Dua Pemuda Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Faiz di Hutan Kabuh

Share this article



JOMBANG — Bhayangkara pos Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua pemuda, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19), warga Krian, Sidoarjo. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang terbuka di ruang Tirta PN Jombang, Selasa (23/9/2025).

Kasus yang sempat mengguncang publik Jombang dan Sidoarjo ini bermula dari penemuan jenazah Faiz di kawasan hutan petak 102 L, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada 19 Januari 2025. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka, yang belakangan terbukti merupakan hasil kekerasan brutal dari enam orang pelaku.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa Andi Samudra Alfatekha alias gareng dan Amin Roes,” ucap hakim ketua dalam persidangan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang bisa membebaskan kedua terdakwa. Unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa korban menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Menurut keterangan Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor usia muda serta catatan hukum yang bersih dari kedua terdakwa sebagai alasan meringankan. Namun, hal itu tidak cukup untuk menghapus kesalahan fatal mereka.

“Korban masih berusia 19 tahun, seorang pemuda yang harusnya punya masa depan panjang. Unsur kesengajaan pelaku jelas terbukti, dan itu menjadi alasan pemberat utama,” ujar Luki.

Pihak kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang, Ahmad Umar Faruq, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai aturan, terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap: apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Peran Pelaku Anak
Kasus ini menjadi semakin rumit karena melibatkan total enam orang pelaku, di mana empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Tiga pelaku anak telah lebih dulu menjalani proses hukum di PN Jombang dan divonis pidana penjara 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Sementara satu pelaku anak lainnya hingga kini masih menunggu jadwal persidangan. Aparat menyebut, meskipun para pelaku anak mendapat hukuman lebih ringan sesuai aturan peradilan anak, peran mereka dalam kasus ini tetap signifikan dalam menjerat korban hingga kehilangan nyawa.

Kronologi Kasus
Polisi menyebut pembunuhan terjadi sehari sebelum jenazah Faiz ditemukan. Korban yang semula diajak bertemu justru dianiaya secara bersama-sama di dalam hutan. Motif pasti belum sepenuhnya dibuka dalam persidangan, namun dugaan sementara kasus ini dilatarbelakangi perselisihan pribadi yang berujung pada kekerasan berencana.

Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup panjang. Kepolisian berhasil menangkap para pelaku berkat sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi yang mengarah pada kelompok tersangka.

Resonansi Publik
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana berat. Sejumlah aktivis perlindungan anak menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial agar lebih peduli terhadap pergaulan remaja.

“Ketika anak-anak sudah terjerat dalam tindak pidana serius seperti pembunuhan, itu pertanda ada krisis moral yang harus segera dibenahi. Pendidikan karakter dan pengawasan orang tua tidak bisa ditawar lagi,” ujar salah satu pemerhati anak di Jombang.

Langkah Selanjutnya
Kini, kasus ini memasuki fase akhir setelah dua terdakwa dewasa divonis berat. Namun perjalanan hukum masih bisa berlanjut jika salah satu pihak memutuskan banding.

Bagi keluarga korban, vonis ini diharapkan menjadi titik terang atas keadilan yang mereka nantikan sejak awal tahun. Meski demikian, luka mendalam akibat kehilangan Faiz diyakini tidak akan mudah terhapus.

“Tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan anak kami. Tapi kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua,” kata salah satu kerabat korban seusai sidang.

Kasus pembunuhan Faiz di Hutan Kabuh kini tercatat sebagai salah satu tragedi kriminal paling menggemparkan di Jombang sepanjang 2025, dengan resonansi yang menembus perhatian publik hingga tingkat nasional.

Pers. R. Pudji Sugiarto St

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *