
JOMBANG bhayangkarapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menyalurkan dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar untuk mendukung renovasi tempat ibadah lintas agama. Bantuan yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 ini ditujukan untuk mempercepat perbaikan fasilitas keagamaan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Sebanyak 45 lembaga keagamaan tercatat sebagai penerima hibah. Mereka terdiri dari masjid, mushola, hingga gereja yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang.
Besaran Bervariasi, Tertinggi Rp 100 Juta Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa besaran hibah yang diterima setiap lembaga bervariasi, menyesuaikan proposal yang diajukan. Alokasi tertinggi mencapai Rp 100 juta per lembaga.
“Sebagian besar penerima hibah adalah masjid dan mushola. Sementara gereja juga mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan renovasi yang diajukan. Data rinci mengenai nama lembaga dan besaran bantuan masih menunggu rilis resmi dari Pemkab,” kata Agus saat ditemui awak media Bhayangkara pos, Selasa (24/9/2025).
Menurut Agus, bantuan hibah ini akan dicairkan setelah lembaga penerima melengkapi dokumen administrasi serta menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengikat kedua belah pihak.
Wajib Sesuai Proposal
Agus mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah wajib sesuai dengan proposal yang diajukan. Setiap rupiah yang dipakai harus sesuai dengan rencana kegiatan renovasi yang sudah disetujui.
“Apabila ada kelebihan penggunaan, maka kelebihannya wajib dikembalikan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh penerima bantuan wajib menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu. Laporan penggunaan dana paling lambat harus diserahkan sebelum akhir tahun 2025.
Pengawasan Ketat, Potensi Audit BPK
Khusus untuk tiga lembaga dengan nilai hibah terbesar, Agus menyebut Pemkab meminta mereka lebih siap dalam hal administrasi maupun teknis pelaksanaan. Pasalnya, bantuan tersebut berpotensi menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini agar proses pencairan, pelaksanaan renovasi, hingga pelaporan penggunaan dana berjalan transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada temuan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Simbol Toleransi dan Percepatan PembangunanPenyaluran hibah ini dinilai bukan sekadar bantuan fisik, melainkan juga simbol komitmen Pemkab Jombang dalam menjaga toleransi antarumat beragama. Bantuan tidak hanya menyasar masjid dan musala, melainkan juga gereja yang membutuhkan renovasi.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat Jombang, apa pun agamanya, memiliki rumah ibadah yang layak. Ini bagian dari upaya memperkuat kerukunan antarumat sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas publik,” ujar seorang pejabat di Bagian Kesra.
Sejumlah tokoh agama di Jombang pun menyambut baik langkah ini. Mereka menilai hibah renovasi menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.
Diharapkan Jadi Inspirasi Daerah Lain Dengan nilai total Rp 4,1 miliar, hibah ini dipandang sebagai salah satu alokasi terbesar di Jawa Timur untuk renovasi rumah ibadah dalam satu tahun anggaran. Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan Pemkab Jombang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur umum dan fasilitas keagamaan.
Bantuan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan renovasi tempat ibadah, sehingga warga Jombang bisa beribadah dengan lebih tenang dan nyaman.
FAKTA UTAMA HIBAH TEMPAT IBADAH JOMBANG 2025
• Total anggaran: Rp 4,1 miliar
• Jumlah penerima: 45 lembaga
• Penerima hibah: Masjid, mushola, gereja
• Alokasi tertinggi: Rp 100 juta per lembaga
• Sumber anggaran: P-APBD Jombang 2025
• Kewajiban penerima: NPHD, SPJ, laporan keuangan tepat waktu
• Potensi audit: BPK akan menyoroti 3 penerima dengan nilai
terbesar
(pers R. Pudji Sugiarto . St)
