
Polresta serkot,bhayangkarapos.com Polsek Serang melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang datang ke Mako Polsek Serang, pada Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan rutin Polri kepada masyarakat dalam membantu proses administrasi terkait kehilangan barang atau dokumen penting, seperti KTP, SIM, STNK, maupun dokumen pribadi lainnya.
Petugas SPKT Polsek Serang tampak memberikan pelayanan dengan ramah, cepat, dan profesional, sesuai dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pelayanan surat kehilangan merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu saat mengurus surat kehilangan. SPKT siap melayani dengan cepat dan tanpa biaya,” ujar AKP Hery Wiyono.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh dokumen pengganti atas kehilangan barang berharga serta semakin percaya terhadap kinerja Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
