
Polresta serkot,bhayangkarapos.com_Anggota piket reskrim Aipda sirojudin beserta Brigpol Suhikmat mendatangi tkp pencurian dengan pemberatan sesuai dengan asal 363 KUHP di jl.serang – cilegon tepatnya di Perum Citra BMW Blok LC 5 No. 5 Desa Wanayasa
kec.kramatwatu Daerah Hukum Polresta Serkot Polda Banten,selasa (11/11/2025).
Adapun kronologi adalah sebagai berikut:
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di TKP telah terjadi pencurian dengan pemberatan korban seorang ART An. Sdri. Ana Mariana, 12-10-1994, Mengurus Rumah Tangga/ART, Jl. Hudeng Jero I RT. 002/002 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.
Pelaku diduga melakukan aksinya masuk ke halaman belakang rumah dengan cara menaiki pagar, kemudian pelaku memasuki kamar Korban (ART) yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya pelaku mengambil perhiasan serta uang tunai milik korban yang disimpan dalam tas diatas lemari plastik.
Adapun kerugian Cincin emas seberat 1 gr, Liontin 1/2 gt berikut uang tunai sebesar Rp. 300.000,- kerugian diperkirakan mencapai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.
Tindakan anggota Kepolisian Polsek Kramatwatu Polresta Serkot yang telah di lakukan adalah mendatangi TKP, memeriksa Saksi Korban dan melaksanakan penyelidikan,mencari rekaman cctv.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma,mun SH mengatakan bahwa mendatangi TKP tersebut dilakukan Polsek Kramatwatu guna sebagai upaya untuk bisa mengungkap suatu tindak kejahatan dan antisipasi gangguan kamtibmas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polsek Kramatwatu)
