
Polresta serkot,bhayangkarapos.com – Personel Polsek Serang Bripka Doni Rukmandan melaksanakan pelayanan pembuatan surat kehilangan kepada masyarakat yang datang ke Mako Polsek Serang pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin kepolisian dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen penting.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Doni Rukmandan melayani warga dengan ramah, cepat, dan profesional sesuai prosedur administrasi kepolisian. Ia juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah memperoleh surat kehilangan dari pihak kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Polsek Serang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kepolisian seperti penerbitan surat kehilangan, dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan keramahan,” ujar Kapolsek Serang.
Pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib, masyarakat yang dilayani merasa puas atas pelayanan cepat dan responsif dari personel Polsek Serang.
