Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Dinas P5A, Selamat Peringatan Harefa, SE., secara resmi menutup Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka penyusunan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025.
Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 18 hingga 20 November 2025, dan dipusatkan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli.

Dalam arahannya, Kepala Dinas P5A yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas P5A menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menghadirkan layanan perlindungan yang terpadu, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Integrasi layanan, menurutnya, menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Beliau juga mengapresiasi komitmen seluruh perangkat daerah, lembaga vertikal, maupun mitra terkait yang telah berpartisipasi aktif selama proses pembahasan berlangsung. Kolaborasi yang terbangun dinilai sebagai modal penting bagi terbentuknya mekanisme kerja bersama yang lebih solid di tahun 2025.
Dalam pertemuan hari terakhir sekaligus penutupan ini Narasumber menyampaikan materi kepada para peserta yang antara lain para LSM dan Media,Babinsa Kota Gunungsitoli,Pekerja Sosial,Para Pimpinan LKSA.
Sebagai Narasumber Anuar Gea,S.H,M.H menjelaskan tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pengadilan Negeri.Ditegaskannya bahwa penyelesaian perkara tidak selalu bermuara di pengadilan tapi bisa diselesaikan di masyarakat secara duduk bersama.
Chairidani Purwanti,S.H,M.H sebagai Manager PKPA Cabang Nias,menjelaskan tentang Mediasi Dalam Penanganan Kasus Anak dan Perempuan.Ditekankan bahwa tujuan mediasi adalah mencapai kesepakatan damai tanpa kekerasan,melindungi hak dan kepentingan korban,mengurangi konflik dan ketegangan serta mendorong tanggungjawab pelaku.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan koordinasi antar instansi, sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli semakin efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam akhir pertemuan dilaksanakan penandatangan kesepakatan oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan foto bersama.(Anwar Harefa)
