POLRESTA SERKOTĀ ,bhayangkarapos.com Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan di Mapolsek Serang pada Kamis, 4 Desember 2025. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin Polri dalam memberikan kemudahan administrasi kepada warga yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang penting.
Dalam prosesnya, personel melayani masyarakat dengan ramah dan humanis, memastikan setiap pemohon mendapatkan informasi yang jelas terkait persyaratan serta prosedur penerbitan surat kehilangan. Petugas juga melakukan verifikasi data untuk memastikan ketepatan informasi sebelum surat diterbitkan.
Pelayanan surat kehilangan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus kembali dokumen atau keperluan administratif lainnya yang memerlukan keterangan resmi dari kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan surat kehilangan yang menjadi kebutuhan penting bagi warga.
Pelayanan berlangsung aman, tertib, dan seluruh pemohon dapat terlayani dengan baik tanpa ditemukan hal menonjol.
