Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. pada hari ini, pihak kepolisian mengumumkan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petani rekan kerja panjat kelapa di wilayah nias Utara, dengan tersangka telah ditahan karena diduga melakukan tindakan tersebut akibat kecemburuan karena perselingkuhan.(22/12/2025)
Kapolres nias menyampaikan bahwa kasus tindak pidana pembunuhan ini telah masuk dalam proses penyidikan secara menyeluruh, dengan tersangka telah diambil ke dalam penahanan resmi setelah menyerahkan diri.
Korban adalah YH (sekitar 23 tahun), laki-laki, beragama kristen, warga dusun II desa sisarahili kecamatan namohalu esiwa kabupaten nias utara. tersangka adalah WHM (sekitar 27 tahun), laki-laki, beragama kristen, pekerja belum/tidak bekerja, warga dusun VII desa ombolata kecamatan lahewa kabupaten nias. Keduanya adalah rekan kerja dalam pekerjaan panjat kelapa dan tinggal bertetangga.

Menurut keterangan kapolres nias, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari rabu, 08 desember 2025 sekitar pukul 20.20 wib. Laporan resmi kejadian diajukan pada tanggal 11 desember 2025 dengan nomor lp / A / 01 / xii / 2025 / SPKT Unit Reskrim /Polsek Lahewa Polres Nias. Tersangka menyerahkan diri pada pukul 02.30 wib tanggal 22 desember 2025 dan telah ditahan sejak saat itu. Mayat korban menjalani proses otopsi pada tanggal 11 desember 2025 sekitar pukul 12.15 wib.
Kejadian awal terjadi sekitar 300 meter dari rumah korban di desa sisarahili kabupaten nias utara. Mayat korban dibawa untuk dilakukan otopsi di desa hilihati kecamatan lahewa kabupaten nias Utara, lokasi berjarak sekitar 100 meter dari jalan raya dekat alun-alun lilis zalukhu. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan pemasyarakatan (rtp) polres nias.
Kapolres nias menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang ditemukan adalah kecemburuan. Sebelumnya, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp untuk meminta bersama- sama mencuri kelapa, sekitar 500 m dari kediaman rumah korban. Di lokasi tersebut terjadilah perdebatan antara pelaku dan korban, di lokasi itu hubungan keduanya menjadi tidak akur dan tersangka merasa tidak diterima. Kemudian tersangka menyatakan bahwa korban telah selingkuh dengan istrinya. Korban menyangkal dan bahkan mengatakan kami ini saudara dari kampung bagaimana kuselingkuhi saudara saya. Singkat cerita, akhirnya tersangka marah dan melakukan tindakan pembunuhan.
Tersangka dan korban terjadi perkelahian kemudian tersangka mengambil bilah parang dari tanah yang sudah di tancapkan. Lalu diayunkan parang dengan pegangan dua tangan di arahkan di leher korban beberapa kali namun akhirnya korban meninggal dunia. Ungkap kapolres Nias
Beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain bilah parang milik tersangka, senter milik , handphone milik tersangka, baju kaos dan celana milik tersangka, serta baju, celana, dan dua buah tas milik korban, selain tiga karung pembungkus mayat korban.
Tersangka didakwa berdasarkan pasal 338 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang “penganiayaan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

tindakan penyidikan yang telah dilakukan:
1. olah tempat kejadian perkara (tkp)
2. verifikasi dan otopsi mayat korban
3. pemeriksaan terhadap sebanyak 9 orang saksi
4. penyitaan barang bukti terkait kasus
5. pengiriman surat perintah dasar penyidikan (spdp)
6. pengiriman surat perintah penahanan pengganti (sp2hp)
rencana tindak lanjut penyidikan:
1. melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi tepat
2. pemeriksaan terhadap dokter forensik terkait hasil otopsi
3. pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik
4. pengiriman seluruh berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (jpu)
Sebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi resmi adalah “diakibatkan benturan benda tajam”. Kapolres nias juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berita bohong terkait kasus ini, serta menghindari tindakan yang dapat menyebabkan konflik antarwarga.(R)
