Warga Demo Tambang Galian C CV Faiha Dilla Jaya, karna tidak di beri Konpensasi dan menungak Pajak

Berita

Nganjuk_Bhayangkarapos.com- 12 Februari 2026 – Ratusan warga sekitar lokasi tambang Galian C milik CV Faiha Dilla Jaya di Kecamatan Loceret,Desa Gejeng,Ngajuk,Jawatimur.mengelar aksi demonstrasi, menuntut perusahaan segera membayar kompensasi atas dampak kegiatan tambang serta melunasi tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum diselesaikan.

Aksi demo ini terjadi setelah kabar menyebar bahwa perusahaan tersebut diduga menunggak pajak MBLB. Beberapa narasumber , hal ini juga diperkuat oleh pengelola tambang yang akrab disapa Mul.

ketika di di temui di lokasi Tambang beliau mengatakan,
“Saya memang masih menunggak pajak karena fokus anggaran untuk memperbaiki kerusakan jalan di Genjeng Sumbersono,” ujar Mul. Ia menambahkan akan melunasi tunggakan tersebut sekitar akhir Februari 2026. Namun penjelasan ini belum memuaskan warga, yang juga mengeluhkan tidak adanya pembayaran kompensasi atas kerusakan lingkungan dan gangguan akibat aktivitas tambang.

“Sudah bertahun-tahun tambang beroperasi, jalan berdebu sangat mengganggu rumah rumah kami kotor terkena debu dan polusi udara karena aktifitas truk truk tambang yang lewat,” ucap salah seorang perwakilan warga.

Mul juga mengatakan saya sekerang cuma kerjabakti.untuk Desa,Genjeng aja Desa.5000,per ret,Karangtaruna,5000,

Berdasarkan apa yang di sampekan Mul,pemilik Tambang,Tiem bergerak ke Balai Desa untuk menayakankan kebenaranya,namun Kepala Desa gak ada di Kantor,salah satu Perangkat mengatakan,Pak Lurah baru kluwar.ketika di hubungi lewat tlpon tidak di angkat di W A,selang beperapa jam baru di balas,di duga menggidar.

Ketika awak media mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (12/02), Kepala Dinas Bapenda Slamet Basuki tidak dapat ditemui karena sedang ada acara di luar. Staf kantor menyampaikan, “Pak Gion (petugas Pajak MBLB) masih di lapangan, di Mojoduwur.” Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan tertulis dari pihak Bapenda terkait jumlah tunggakan yang pasti.

Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025), Pemkab Nganjuk telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pengusaha tambang Galian C di Ruang Rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk. Dalam kesepakatan tersebut, pengusaha tambang berkomitmen membayar pajak sesuai peraturan, mendukung pengawasan, dan melaksanakan reklamasi lahan. Jika tidak memenuhi kewajiban, mereka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pajak MBLB merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk mendukung kebutuhan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (ABPD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian seperti pasir, batu, tanah, dan mineral non-logam lainnya yang memiliki nilai komersial.

Tieam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *