Ratusan Hektare Hutan Lindung Belilik Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit Nama “Bos Roti” Akiong Mencuat 

Berita Daerah Terkini

 

BANGKA TENGAH —Bhayangkarapos.com

Dugaan perambahan besar-besaran kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, mulai menyeruak ke ruang publik dan memantik kemarahan masyarakat. Ratusan hektare kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru diduga telah berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit produktif.

Ironisnya, aktivitas perkebunan tersebut disebut bukan baru seumur jagung. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kebun sawit itu telah lama beroperasi bahkan sudah menghasilkan panen.

Nama seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Bos Roti” Akiong ikut terseret dalam pusaran dugaan penguasaan lahan di kawasan lindung tersebut. Warga menyebut kebun itu berada dalam satu bentang luas dan berdampingan dengan lahan milik seorang warga bernama Pak Beni.

“Kurang lebih ratusan hektare, satu hamparan. Sudah lama, bahkan sudah panen,” ungkap sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

 

Jika informasi ini benar, maka publik patut bertanya: di mana negara ketika kawasan hutan lindung berubah menjadi kebun sawit raksasa?

Hutan Lindung Diduga “Dikebunkan”, Pelanggaran Berat Mengintai

Status hutan lindung bukan sekadar garis di peta. Kawasan ini berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, mempertahankan tata air, serta melindungi lingkungan hidup masyarakat sekitar.

 

Alih fungsi tanpa izin pelepasan kawasan hutan merupakan dugaan pelanggaran serius yang dapat dijerat sejumlah regulasi tegas, di antaranya:

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sanksinya tidak main-main:

pidana penjara bertahun-tahun, denda miliaran rupiah, penyitaan aset usaha hingga kewajiban pemulihan kawasan hutan yang rusak.

Diamnya Para Pihak Memantik Kecurigaan

Tim awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Belilik, Sudarwan, terkait dugaan alih fungsi kawasan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

 

Konfirmasi kepada pihak yang disebut memiliki lahan berdampingan, termasuk Pak Beni, juga belum memperoleh tanggapan.

Ketiadaan klarifikasi justru mempertebal tanda tanya publik:

apakah praktik ini berlangsung tanpa pengawasan, atau memang dibiarkan?

 

Satgas PKH Diuji: Berani Bongkar atau Sekadar Formalitas?

Sorotan tajam kini mengarah kepada:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Masyarakat mendesak dilakukan investigasi terbuka berbasis peta kawasan hutan resmi, audit legalitas penguasaan lahan, serta penindakan tanpa kompromi apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini dinilai bukan lagi persoalan lokal. Bila benar ratusan hektare hutan lindung telah berubah menjadi kebun sawit aktif, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum negara.

Publik kini menunggu:

apakah hukum mampu menyentuh pemodal besar, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna menjunjung asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.

 

( Tim GWI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *