Personel Polsek Serang Berikan Layanan Surat Kehilangan kepada Masyarakat

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan pembuatan surat kehilangan bagi masyarakat, Selasa, 17 Maret 2026.

Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk tugas kepolisian dalam membantu masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen penting, seperti KTP, SIM, STNK, maupun dokumen lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan humanis, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa dipungut biaya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan surat kehilangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam pengurusan administrasi serta semakin meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *