Tindakan Intimidasi Oknum LSM “Jenderal Bintang Penuh” ke Penyidik Polres Nias, Laporan Dihentikan Tak Ada Unsur Pidana

Berita Daerah Hukum & Kriminal Polri Terkini

Gunungsitoli – bhayangkarapos.com

Video yang memperlihatkan aksi arogan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial YLD, yang akrab disapa “Jenderal Bintang Penuh”, viral di media sosial Facebook. YLD diduga melakukan intervensi bahkan pengancaman terhadap penyidik Unit Reskrim Polres Nias pada Senin (16/03/2026).

Aksi emosional tersebut dipicu ketidak puasan YLD atas keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dia ajukan. Hasil gelar perkara menunjukkan laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, SH, mengonfirmasi kejadian saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut dia, YLD datang ke kantor Sat Reskrim sekitar pukul 10.00 WIB dengan nada bicara tinggi dan penuh emosi.

“YLD mempertanyakan alasan penghentian laporannya. Meski penyidik sudah menjelaskan bahwa penghentian sesuai prosedur karena tidak ditemukan tindak pidana, pihaknya tetap menolak menerima keputusan tersebut,” ujar AKP Sonifati.

Tak hanya itu, YLD bahkan merekam menggunakan handphone pribadinya dan memasuki ruang pemeriksaan tanpa memperhatikan etika, sehingga mengganggu proses pemeriksaan perkara lain yang tengah berjalan.

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik pertama kali diajukan YLD di SPKT Polres Nias pada 05 Oktober 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang dan objektif, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.

Menanggapi tindakan intimidasi dan upaya memviralkan narasi negatif oleh oknum tersebut, AKP Sonifati menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instruksi Kapolri.

“Saya selalu menekankan kepada anggota untuk memegang teguh sumpah Polri, Tribrata, dan Catur Prasetya. Kami bekerja profesional, tidak memihak, dan tidak menerima suap. Semua laporan masyarakat dilayani sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak luar,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya melakukan konfirmasi resmi kepada YLD terkait aksi protes dan dugaan intervensinya di lingkungan Polres Nias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *