“Skandal Sabu” Di Balik Jeruji Lapas Tuatunu Pangkal Pinang: Pepet & Dwiki Saddam Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba Lewat Status WhatsApp

Berita Polri

PANGKALPINANG  ,bhayangkarapos.com Minggu , 29/03/2026.
Jeruji besi Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkal Pinang tampaknya hanya menjadi dinding formalitas bagi Adi Firmansyah alias Pepet. Meski berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pria asal Kelurahan Grimaya ini diduga kuat masih memegang “remote kontrol” peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pangkalpinang. Lebih mencengangkan, aksi ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan smartphone Android dari dalam sel.

Gurita Bisnis dari Blok A Kamar 5

Berdasarkan data akurat yang dihimpun tim jejaring media, Pepet yang menghuni Blok A Kamar 5 diduga tidak bekerja sendirian. Ia disebut-sebut sebagai kaki tangan dari Muhammad Dwiki Saddam Roesli, penghuni Kamar 3 di blok yang sama, yang diduga kuat berperan sebagai “Big Bos” atau pemodal utama jaringan ini.

Modus operandi yang digunakan tergolong sangat berani. Pepet menggunakan nomor WhatsApp 0888-9756-2xxx untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Ironisnya, ia diduga sering mengunggah status (history) WhatsApp sebagai media promosi iklan sabu untuk menjaring pembeli di luar Lapas.

“Saya benar membeli sabu ke Pepet. Saya sangat kenal dia, bahkan adiknya dulu tertangkap karena jadi gudang sabu untuknya,” ungkap seorang sumber (inisial A) yang merupakan mantan pelanggan Pepet kepada media (29/03/2026).”

Analisis Hukum: Jerat Pidana
Berlapis dan Sanksi Mati

Tindakan Pepet dan Dwiki Saddam bukan sekadar pelanggaran tata tertib Lapas, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menantang konstitusi. Berikut adalah bedah sanksi yang seharusnya dijatuhkan:

1. Pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mengingat status mereka sebagai pengendali dari dalam Lapas, mereka dapat dijerat:

– Pasal 114 ayat (2): Ancaman maksimal Pidana Mati atau penjara seumur hidup.
– Pasal 144 (Residivis): Karena kembali mengulangi tindak pidana narkotika, hukuman mereka wajib ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal.

2. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Penyelundupan ponsel adalah pelanggaran berat. Pelaku wajib dijatuhi Sanksi Register F, yang berarti seluruh hak remisi, pembebasan bersyarat, dan hak kunjungan dicabut total. Penempatan di sel isolasi (tutup sunyi) adalah langkah minimal yang harus diambil.

3. Tanggung Jawab Aparat dan Kode Etik
Bebasnya penggunaan ponsel Android di dalam Lapas menimbulkan kecurigaan besar terhadap oknum petugas di setiap pergantian shift. Jika terbukti ada pembiaran, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta) dan sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sesuai Peraturan Disiplin PNS.

Menanti Ketegasan Kalapas dan Kakanwil

Publik kini menaruh sorotan tajam kepada Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kadivpas, hingga Kakanwil Kemenkumham Babel. Pertanyaannya sederhana: Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa begitu bebas bermain media sosial dan berbisnis narkoba jika pengawasan dijalankan dengan benar?

Narkoba adalah mesin pembunuh yang merusak generasi muda. Jika Lapas justru menjadi “surga aman” bagi para bandar, maka integritas penegakan hukum di Bangka Belitung sedang dipertaruhkan. Masyarakat menuntut agar Adi Firmansyah alias Pepet dan komplotannya segera dipindahkan ke Lapas High Security (Nusakambangan) untuk memutus rantai bisnis haram ini selamanya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *