JEMBER,Bhayangkarapos.Com – Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam press release pengungkapan peredaran gelap narkoba selama periode Maret 2026. Dalam keterangannya, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka yang tidak sedikit. Selasa, (31/3/2026)
“Selama bulan Maret ini, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres.jember Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa (sabu) dengan total berat 35,99 gram. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.ucap
para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang di sebut sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, Kapolres Jember jugak mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya okerbaya. dengan 1 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis oker baya. Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar.dan tanpa resep dokter.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dqn ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus yang menonjol yang telah berhasil diungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 Oleh tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta. Dalam operasi tersebut, petugas telah. berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah yang kosong diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.sabu
Sementara itu, Iptu Bagus menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus menonjol. Di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di Kencong sebesar 7,31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.
“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu sabu.”jelasnya.
Sebagai lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir, saat ini masih menjalani proses
Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. jugak serta mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat jember untuk berani melaporkan, Serta berani menolak,dan mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,”tutupnya
Pewarta: j
