Giat Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Laksanakan Tahap II Tersangka ke Pengadilan Negeri Serang

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com | Dalam rangka penegakan hukum serta menindaklanjuti proses penyidikan perkara pidana, Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Di Izin Oleh Kanit Reskrim Ipda Fajri, S.H Beserta Anggota Reskrim melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri Serang, Kamis (06/04/26).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini oleh personel Unit Reskrim Polsek Waringinkurung dengan mengawal tersangka dari tahanan Polresta Serkot menuju Pengadilan Negeri Serang.

Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pengawalan secara ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan keamanan tersangka serta kelancaran proses penyerahan.

Tersangka berikut barang bukti diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.

Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga ke tahap persidangan, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

*(PID POLSEK WARINGINKURUNG)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *