Nias – bhayangkarapos.com
Yoelman Harefa, S.Pd (kasek) tidak Terima dengan beberapa tuduhan tentang kepemimpinan sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Idanogawo,pastikan tempuh jalur prosedur hukum jika tidak dipertanggungjawabkan oleh oknum pelapor.nias,13/04/2026.
Sebelumnya ditugaskan sebagai Plt kepala sekolah di SMAN 1 Ulugawo Kabupaten Nias yang diangkat pada 6 November 2025 sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800.1.11.1/117/DISDIK.UM/2025.
Pada tanggal 15 Januari 2026 kembali ditugaskan menjadi Kepala SMKN 1 Idanogawo oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.3.3/180/2026 yang dilantik pada Tanggal 19 Januari 2026 dan di Serah terima Jabatan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII tanggal 23 Januari 2026. Melaporkan diri di SMKN 1 Idanogawo pada tanggal 26 Januari 2026 untuk Aktif dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala SMKN 1 Idanogawo.
Mengawali pengabdian Pada hari Rabu,28 Januari 2026 dengan mengadakan Rapat dalam Agenda Melakukan Revisi Pembagian Tugas dan Pemilihan Panitia Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) Tahun 2026 dimana Pejabat Lama atas nama Febri Karya Dewi Lase, S.Pd.Ing di Tugaskan Sebagai Guru di SMKN 1 Idanogawo serta Ada Guru lain dari SMKN 1 Ulugawo di tugaskan juga sebagai Guru di SMKN 1 Idanogawo maka pembagian tugas perlu di revisi kembali. Dokumen Undangan Rapat dan Foto Rapat Ada di SMKN 1 Idanogawo.
Dengan anehnya Pemberitaan di beberapa Media bahwa telah diadakan Rapat pada Tanggal 30 Januari 2026 saya(kasek) nyatakan bahwa tidak pernah ada Rapat pada tanggal tersebut.
Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di SMKN 1 Idanogawo sampai saat ini tidak ada pengumpulan Berkas Administrasi yang di kumpulkan sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tujangan tersebut.Tidak ada Juga petunjuk teknis berupa Surat menyurat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun dari Pihak Dinas Pendidikan Cabang Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada proses pengajuan Tunjangan tersebut. Sehingga sejak di tugaskan sebagai Kepala SMKN 1 Idanogawo tidak ada berkas administrasi pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di SMKN 1 Idanogawo tahun 2026 yang saya tanda tangani sebagai Kepala Satuan Pendidikan untuk diteruskan kepada dinas terkait.
Penerimaan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di ketahui pada info GTK masing-masing Bapak Ibu Guru dengan password dan Kode OTP yang hanya diketahui oleh Guru yang bersangkutan dan tidak bisa di buka oleh siapapun.
Setelah saya didatangi oleh 2 (dua) orang awak media di SMKN1 Idanogawo,di situ Saya nyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dari pihak manapun untuk pengurusan pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di SMKN 1 Idanogawo tahun 2026 dan tidak ada guru atau pihak manapun yang memberikan uang kepada saya untuk mengurus pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di SMKN 1 Idanogawo tahun 2026, serta Tidak pernah menugaskan salah satu Guru atau Pegawai Tenaga Kependidikan untuk mengumpulkan dan membayarkan pengurusan/ pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) di SMKN 1 Idanogawo tahun 2026 dan juga
sebelumnya tidak pernah mengetahui tentang masalah Antara FFS dan DCZ seperti pada memberitaan di media sosial yang sedang Viral.
Dengan ini Saya tegaskan sebagai Kepala SMKN 1 Idanogawo tidak Pernah menyuruh atau menugaskan FFS untuk melakukan pungutan sejumlah uang untuk pengurusan Dasus di SMKN 1 Idanogawo tahun 2026.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Telah melakukan Pemeriksaan terhadap saya pada Selasa, 7 April 2026 Dan kepada beberapa Guru dan Tenaga Kependidikan pada Jumat, 10 April 2026 untuk Diperiksa dan dimintai Keterangan.
Saya meminta Agar oknum inisial DCZ yang mengaku sebagai salah seorang Guru di SMKN 1 Idanogawo lewat pemeberitaan beberapa media agar di usut, karena pengakuan yang bersangkutan tidak benar dengan catatan telah mencemarkan nama baik saya(kasek),Guru dan tenaga Kependidikan di SMKN 1 Idanogawo.
(Red)
