
Polresta serkot,bhayangkarapos.com | Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan perkara tindak pidana, Anggota Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Beserta Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Serang, pada hari Kamis (16/04/26).
Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung bersama anggota, dengan membawa satu orang tersangka beserta barang bukti terkait perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, guna memastikan bahwa perkara yang ditangani dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Tersangka beserta barang bukti telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara pidana secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polsek Waringinkurung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
*(PID POLSEK WARINGINKURUNG)*
