Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, di mana kedua belah pihak kemudian saling membuat laporan polisi pada tanggal yang sama di SPKT Polres Nias.
Senin,20/04/2026
Penanganan kedua laporan tersebut,
Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2025, dengan pelapor inisial S. B. H.
Terhadap laporan tersebut, penyidik telah melaksanakan serangkaian penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta, antara lain:ketidaksinkronan keterangan antara saksi, Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan medis atau visum.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyidik bersama penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak terkait, guna memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses dan hasil penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga dilakukan penghentian penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/B/642/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2025, dengan pelapor inisial E. L. H.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik dan penyidik pembantu telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara prosedural, antara lain :
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
Penyitaan barang bukti,
Pemeriksaan terhadap terlapor.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Selanjutnya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait Penetapannya sebagai tersangka namun berdasarkan putusan.
Namun berdasarkan putusan pengadilan nomor 2/Pid.Pra 2026 / PN. Gst, tanggal 10 April 2026 bahwa permohonan Pemohon (Tersangka) ditolak seluruhnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, serta pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Polres Nias berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik indonesia.
(PG34)
