Manado – Bhayangkarapos.com
Angsuran Kendaraan dengan tenor 5 Tahun atau 60 bulan Atas Nama Bapak Jongky Sonny Lasut Nomor Kontrak 01.600.802.00.213439.5. Tanggal 12 November 2019. Terhitung Lunas sampai 12 Mei 2025 dengan 60 kali membayar sesuai dengan Kwintansi pembayaran Mulai dari angsuran Pertama sampai yang ke 60 dengan nilai ansuran Rp. 5.970.000.
Artinya Kreditur dalam hal ini PT Astra Sedaya Finance berkewajiban memberikan BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Satu Unit kendaraan Mobil All New Rush sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.
Alih alih mendapat sambutan hangat di kantor leasing guna menerima surat jaminan BPKB, Justru Konsumen disodorkan dengan surat tagihan tunggakan kurang Lebih Rp.60.000.000, konsumen menolak karena merasa kewajibannya sudah lunas terbayar sesuai dengan bukti yang ada.
Kepada Media beliau mengatakan bahwa semua angsuran sudah terbayar dan bukti pembayaran saya simpan
” saya sangat kecewa dan saya merasa di permainkan oleh mereka sebagai Finance, kewajiban saya sebagai debitur sudah selesai dengan 60 kali saya bayar angsuran dan semua bukti pembayaran ada semua, tapi hak saya untuk menerima BPKB di persulit dengan berbagai macam “.
tegas pak Jongky
Didampingi Pengacara Youfri Clift Pitoy SH Sebagai Kepala Bidang Hukum LPKS, Denni Nangian SH Bidang Hukum LPKS mewakili Youfri Clift Pitoy dalam sidang dan Maxi Alexander Karouw Ketua DPD LPKS Sulut turut hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis 23 April 2026. Namun sangat di sayangkan pihak tergugat PT Astra Sedaya Finance tidak hadir dalam sidang perdana Tersebut.
Dalam Pengaduan Nomor Perkara : 249/Pdt.G/2026 PN Manado, Dan Inti dalam gugatan Konsumen merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak finance baik bersifat materil dan Imateril.
” Hanya lewat Pengadilan inilah, jalan yang harus di ambil, biar semua kebobrokan dan tipu daya mereka bisa terbongkar”. Tutup pak Jongky
(Ricky Simon)
