Dua Lokasi Tambang Ilegal Ditertibkan, Polisi Dalami Jaringan di Balik Kegiatan Ilegal

Berita Daerah Hukum & Kriminal Polri

 

 

Belinyu Bangka – bhayangkarapos.com

Penertiban tambang pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terus bergulir. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan total saat operasi berlangsung.

 

Dua titik tambang yang ditertibkan masing-masing diduga milik AI (42) dan AK (40). Saat tim tiba di lokasi, aktivitas tambang langsung lumpuh tanpa perlawanan. Petugas kemudian mengamankan alat berat berupa satu unit excavator yang diduga milik seorang berinisial Alex, yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan.

Tak hanya itu, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerja tambang sebagai saksi. Dari lokasi pertama, saksi yang diperiksa yakni AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, saksi yang dimintai keterangan adalah KH (33), S (36), dan PE (30).

 

Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses pendalaman kasus untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik tambang ilegal, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan produksi yang memiliki status perlindungan dan tidak boleh dieksploitasi tanpa izin resmi.

( Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *