
Tangerang,bhayangkarapos.com Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (33) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Nyoman menambahkan, berdasarkan laporan sementara yang diterima, terdapat tiga korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan dua orang berusia 16 tahun.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026), saat salah seorang orang tua korban menyampaikan pengaduan kepada kepala desa setempat.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam proses itu, muncul informasi adanya dua korban lainnya. Sehingga total korban yang dilaporkan menjadi tiga orang.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di rumah.
“Saat anggota tiba di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi,” ujar Nyoman.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Termasuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Serta pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Nyoman juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan dan kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” tandasnya.
