Tambang Ilegal DAS Jada Bahrin Kian Liar! Kades: Tak Pernah Diizinkan — Kapolres Diminta Bertindak Cepat

Daerah

BANGKA – bhayangkarapos.com

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kabupaten Bangka, kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat Selasa malam 5/5/2026 Meski sempat dilakukan penertiban, sejumlah ponton tambang kini diduga kembali beroperasi secara intens, bahkan siang dan malam tanpa henti.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga terkoordinasi oleh seorang berinisial ABA. Selain itu, nama Rgl juga disebut-sebut dalam dugaan sebagai pihak yang diduga terkait dalam pembelian hasil timah dari aktivitas ilegal tersebut. Namun, seluruh informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan menunggu konfirmasi resmi dari aparat berwenang.

Warga sekitar menyebut aktivitas ponton kembali marak di sejumlah titik aliran DAS. Suara mesin dompeng terdengar hampir tanpa jeda, terutama pada malam hari.

“Siang jalan, malam juga masih aktif. Sempat reda habis penertiban, sekarang malah ramai lagi,” ungkap sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang berkembang.

 

Terpisah, Kepala Desa Jada Bahrin membenarkan adanya aktivitas tambang di kawasan DAS tersebut dan menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin.

“Memang ada aktivitas di DAS itu, tapi dari desa tidak pernah memberikan izin. Itu bukan kegiatan resmi,” tegas Kades.

 

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang yang berlangsung merupakan kegiatan ilegal tanpa dasar perizinan yang sah.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aktivitas di kawasan DAS juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Tim media masih terus melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

Dengan tidak adanya izin dari pemerintah desa dan kembalinya aktivitas tambang secara terang-terangan, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kapolres Bangka diminta bertindak cepat, tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor di baliknya. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyasar hingga ke akar. Jangan sampai DAS rusak dan hukum seolah tak berdaya. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *