Bangka Tengah — bhayangkarapos.com
Dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Belilik Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, terlihat hamparan perkebunan sawit yang membentang luas dan diduga berada di dalam kawasan yang berstatus hutan lindung.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, lahan sawit tersebut diduga terkait dengan seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bos Awen”, warga Sampur. Bahkan, luas kawasan yang disebut-sebut masuk area hutan lindung itu diperkirakan mencapai puluhan hektare dan diduga telah lama dikelola serta berproduksi.
“Sudah lama berjalan. Sawitnya luas dan diduga masuk kawasan hutan lindung,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas penguasaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Kawasan hutan lindung sendiri memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah banjir, serta pelindung keseimbangan alam yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Publik kini mendesak dinas terkait, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), agar segera turun langsung melakukan pengecekan titik koordinat, verifikasi batas kawasan, hingga pemeriksaan legalitas lahan secara menyeluruh.
“Kalau memang terbukti berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin, jangan ada tebang pilih. Sikat dan usut sampai tuntas,”
tegas salah satu warga.
Secara hukum, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto perubahan peraturan terkait, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku perambahan, penguasaan, maupun penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, apabila ditemukan unsur lain seperti dugaan penyalahgunaan dokumen, penguasaan lahan melawan hukum, atau praktik yang merugikan negara dan lingkungan, maka tidak menutup kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif pada 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan belum memberikan keterangan resmi.
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan di Bangka Tengah. Publik berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan resmi aparat berwenang.
( Indra )
