Dugaan Kebun Sawit di Hutan Lindung Belilik Menguat — Nama “Mulyono” Disebut, APH dan Instansi Kehutanan Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Berita Daerah

 

 

Bangka Tengah — bhayangkarapos.com

 

Sorotan publik terhadap dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, terus menguat dan memantik perhatian berbagai pihak. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat hamparan tanaman sawit yang diduga telah lama berproduksi di area yang disebut-sebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dari informasi yang dihimpun sejumlah sumber di lapangan, lahan perkebunan tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria yang dikenal dengan nama “Mulyono”. Luasan lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai puluhan hektare dan disebut telah lama digarap.

 

“Kalau dilihat dari usia tanamannya, ini bukan baru berjalan satu atau dua tahun. Sawitnya sudah menghasilkan dan lokasinya diduga masuk kawasan hutan lindung,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Temuan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta pelindung keseimbangan lingkungan hidup. Aktivitas pembukaan maupun penguasaan lahan di kawasan tersebut tanpa legalitas resmi dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi melanggar hukum.

Apabila dugaan itu terbukti benar dan lahan berada di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin atau dasar legalitas yang sah, maka penguasaan serta pemanfaatan kawasan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan dan perusakan kawasan hutan.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk dinas kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan profesional.

Masyarakat meminta dilakukan:

Verifikasi titik koordinat dan batas kawasan hutan lindung

Audit legalitas kepemilikan maupun penguasaan lahan

Pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perkebunan di lokasi

Penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum

“Kalau memang terbukti masuk kawasan hutan lindung dan tidak punya legalitas, harus ditindak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas seorang warga.

Desakan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain menyangkut dugaan penguasaan kawasan negara, persoalan ini juga dinilai berkaitan langsung dengan ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang apabila aktivitas perkebunan terus dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang jelas.

Secara regulatif, dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ancaman hukuman dalam perkara kehutanan dapat berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung luasan kawasan, dampak kerusakan, serta unsur keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut namanya dalam informasi lapangan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sesuai ketentuan UU Pers.

( Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *