Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Menindaklanjuti Laporan masuk melalui Call Center 110, Jajaran Polsek Gunungsitoli Alo’oa mengamankan 1 (satu) orang Terlapor Penganiayaan yang terjadi, Minggu, (17/05/26), sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Dusun I, Lasara Sowu, Gunungsitoli Utara.
Kejadian bermula ketika Terlapor MZ (61) pulang ke rumah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Istri Terlapor yang merasa tertekan kemudian pergi menemui korban YZ (45) dan menceritakan peristiwa yang di alaminya. Saat korban YZ (45) dan istri Terlapor tiba di halaman rumah dan warung milik Terlapor, suasana memanas. Terlapor yang tersinggung dan masih dalam kondisi emosi mengambil sebilah Parang, kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap Korban YZ, hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak. Terlapor juga sempat mencoba emosi kepada masyarakat lainnya dan merusak kendaraan, sebelum akhirnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Nomor Darurat Call Center Polres Nias 110.
Menyikapi Informasi tersebut, Kapolres Nias AKBP AGUNG S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. telah memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P., untuk segera turun ke lokasi, sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Tiba di lokasi.
Petugas mengamankan Terlapor beserta barang bukti 1 (satu) bilah Parang sedangkan Korban (YZ) dibawa menuju Fasilitas Kesehatan untuk mendapatkan Penanganan Medis.
Saat ini Terlapor sudah diamankan berikut barang bukti, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Nias melalui Polsek Gunungsitoli Alo’oa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menahan emosi yang dapat memicu tindakan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
